Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Diduga Tangkap Ikan Ilegal di India, 28 Nelayan Aceh Dipulangkan

×

Diduga Tangkap Ikan Ilegal di India, 28 Nelayan Aceh Dipulangkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi akhirnya berhasil memulangkan 28 orang nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh menggunakan pesawat Garuda. Ke 28 nelayan tersebuttiba di Jakarta, Sabtu dini hari (30/01/2021).

Para nelayan tersebut sebelumnya ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020 karena tuduhan memasuki wilayah India tanpa membawa dokumen yang lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Andaman.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, pemulangan nelayan Aceh ini merupakan upaya perlindungan yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan. Perlindungan yang diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan ke konsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.

Baca Juga:   Wartawan Profesional Bersertifikasi Peliput Covid 19 Diusulkan Dapat JPS

“Setelah menjalani proses peradilan, pada tanggal 8 Januari 2021, ke-28 nelayan tersebut akhirnya berhasil dibebaskan. Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar Covid-19,” sebutnya.

Setibanya di Jakarta, sebutnya, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Kementerian Luar Negeri juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.

Selama tahun 2020, tambahnya, Kementerian Luar Negeri berhasil mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.

Baca Juga:   Pencairan Gaji ke-13 PNS Direncanakan Besok

“Untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi kembali, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan Kampanye Penyadaran Publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan,” ujarnya.