Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Diduga Tanpa Plang, Proyek Irigasi BWSS II Senilai Rp11 M di Sergai Dipertanyakan

×

Diduga Tanpa Plang, Proyek Irigasi BWSS II Senilai Rp11 M di Sergai Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| SERGAI- Pasca resahnya petani Sergai akibat lahan pertanian mereka tidak mendapatkan pasokan air sekaitan dengan proyek pembangunan irigasi BWSS II, kini proyek yang menelan anggaran senilai Rp11 miliar itu mulai dipertanyakan

Pasalnya, proyek pembangunan proyek irigasi dan Rawa I milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Sungai Wilayah Sumatera Utara(BWSS II) yang masih berjalan tidak ditemukan adanya plang proyek.

“Plang proyek kemarin ada di sini tapi rusak, namanya sudah sejak bulan April ya adalah yang sudah koyak. Plang itu tetap ada dan dokumentasi kita mesti ada, nanti nampak di dokumentasinya,” ungkap Sipahutar selaku pengawas proyek kepada wartawan.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Apresiasi Upaya Legislatif Tuntaskan Sengketa Lahan di Sumut

Dirinya mengakui, proyek milik BWSS II bantuan dari Kementrian Pekerjaan Umum anggaran APBN 2019 senilai Rp 11 miliar, memiliki tenggang waktu selama 9 bulan.

“Target pekerjaan mulai April 2019 hingga kini berjalan 7 bulan, namun targetnya pekerjaan selesai pembangunan irigasi tersebut selama 9 bulan. Tapi gini masalah kemarin kita adakan rotasi ke masyarakat jadi waktu kita fisik itu dimakan oleh untuk kebutuhan rotasi ke masyarakat. Adanya penghidupan air sehingga tidak bisa bekerja,” bebernya.

Dia menjelaskan, di April musim tanam, pihaknya memberlakukan sistem buka tutup untuk saluran air.

“Namun kita sudah sepakat kemarin bahwa tanggal 1 Desember ini hidup, kita juga kordinasi GP3A, P3A, Kabupten Sergai dan Dinas Pertanian dan pihak irigasinya kita tetap juga kontek-kontek untuk koordinasi,” terangnya sembari menjelaskan proyek ini juga dilakukan pengawasan oleh TP4D Provinsi.

Baca Juga:   Januari – Juni 2020 : Sudah 74 Orang Meninggal Dunia Akibat Lakalantas Di Asahan

Menanggapi hal ini, Sekretaris Aliansi Jurnalis Hukum Kab Sergai, Azwen Fadly kepada wartawan mengatakan, pekerjaan proyek menggunakan anggaran pemerintah harus wajib terpasang plang proyek. baik mulai pekerjaan hingga akhir pekerjaan, plang harus terpasang.

“Namun, jika plang proyek tersebut hilang atau rusak ya pasti harus cepat diganti agar masyarakat tahu berapa jumlah anggaran dan siapa kontraktornya dan berapa volumenya,” kata Azwen Fadly.

“Jika tidak terpasang juga, berarti bisa dipertanyakan proyek tersebut, bisa-bisa proyek siluman,” tegas Azwen Fadly