Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Dihukum Mati, Edarkan 60 Kg Sabu

×

Dihukum Mati, Edarkan 60 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KISARAN – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Batubara, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman mati kepada Setiawan Alghazali dan Susanto. Keduanya terbukti mengedarkan 60 kg sabu.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran yang dikutip detikcom, Rabu (20/11/2019), kasus bermula saat Susanto menerima telepon dari Atian (DPO) pada 11 April 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Atian meminta bantuan Susanto mengedarkan sabu lewat kurir Awi Kevin.

Susanto menyanggupinya dan mengajak Setiawan Alghazali. Paket sabu diantar dari Dumai dan akan diterima keduanya di Pekning, Batubara.

Jelang malam, mereka mengendarai mobil Nopol BM 1033 BA ke lokasi yang ditentukan. Kurir sabu datang dan narkotika itu masuk ke kendaraan yang dikendarai Susanto dan Setiawan Alghazali. Atian kemudian mentransfer Rp 15 juta sebagai upah.

Baca Juga:   Pemprovsu tak Pernah Hambat Proses Hukum Malah Mendukung Penegakan Hukum

Setelah itu mereka meluncur ke Medan. Ternyata petugas BNN mengintai mereka. Akhirnya keduanya dibekuk di depan SMPN 1 Lima Puluh. Keduanya tidak berkutik dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

“Menyatakan Terdakwa Setiawan Alghazali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak bermufakat jahat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar majelis yang diketui Ulina Marbun.

Putusan yang diketok pada Selasa (19/11) kemarin juga menjatuhkan vonis mati kepada Susanto. Adapun kurir di kasus itu, Awi Kevin djatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:   Terekam CCTV, Seorang Pemuda Nekat Curi Kotak Infaq Masjid di Kisaran

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Susanto oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar majelis dengan anggota Nelly Andriani dan Miduk Sinaga.Atas vonis itu, Setiawan Alghazali dan Susanto mengajukan banding.