Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dilaporkan Karena Diduga Tipu Nasabah, Direktur Koperasi BMT Amanah Khalifah Segera Dipanggil Polda Sumut

×

Dilaporkan Karena Diduga Tipu Nasabah, Direktur Koperasi BMT Amanah Khalifah Segera Dipanggil Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Koperasi BMT Khalifah Amanah telah dilaporkan oleh nasabahnya karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum pidana dengan dugaan penipuan.

Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pihaknya akan memintai keterangan saksi ahli untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan Koperasi BMT Khalifah Amanah.

“Kita akan minta keterangan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan Koperasi BMT Khalifah Amanah,” kata Rony kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Menurut Rony, sebagai koperasi seharusnya hanya mengurusi masalah simpan-pinjam, bukan investasi. Sementara, Koperasi BMT Khalifah Amanah dilaporkan nasabahnya yang sudah berinvestasi sekira Rp 1 miliar.

Setelah mendapat petunjuk dari pihak OJK, sambung Rony, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor. “Kalau terlapornya sudah tentu kita lakukan pemeriksaan. Tunggu saja waktunya, nanti kita beritahukan,” tandas Rony.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Apresiasi Upaya Legislatif Tuntaskan Sengketa Lahan di Sumut

Terpisah, Direktur Koperasi BMT Khalifah Amanah, Nasir Mahmud yang dikonfirmasi terkait kasus ini tak memberikan respon atau tanggapan. Pesan whatsapp yang dikirimkan tak kunjung dibalas.

Diketahui, Direktur Koperasi BMT Khalifah Amanah ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Selasa (26/11/2019). Laporan Polisi (LP) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ 1768 / XI / 2019 / SUMUT/ SPKT ‘II’, dibuat oleh Dodi Effendi (45), warga Kompleks Sakura Indah Blok C No. 5, Kecamatan Medan Tuntungan, karena merasa telah ditipu.

Laporan pengaduan itu diterima Kepala Siaga II SPKT Polda Sumut Kompol Ali Irsan Hasibuan. Dalam pengaduan tersebut, dugaan penipuan terjadi pada Juni 2018 sampai dengan November 2019 di Jalan Flamboyan Raya No. 122, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers

“Kami melaporkan Koperasi BMT Amanah Khalifah karena sudah menipu klien kami sebagai nasabah senilai Rp 1 miliar,” kata kuasa hukum pelapor, Edi Sinaga SH MH di Mapolda Sumut.

Kata Edi Sinaga, terlapor telah membujuk rayu korban sejak 2016 untuk bersedia berinvestasi di koperasi yang dikelolanya. Janji manis dengan bunga 1,3 persen dari nilai investasi setiap bulan membuat korban terpedaya. “Sesuai aturan pemerintah, tidak diperbolehkan suatu badan usaha koperasi memberikan bunga tinggi kepada nasabahnya. Hal ini pun menjadi salah indikasi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya.

Edi meyakini Koperasi BMT khalifah Amanah beroperasi tidak didukung dengan izin resmi yang dikeluarkan instansi terkait, Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan. Karena itu, dia berharap pihak kepolisian dapat menyelidiki kasusnya agar tidak ada korban lainnya dan membuat efek jera. “Dari laporan pidana penipuan ini, kita harapkan menjadi pintu atau jalan penyidik untuk menyelidiki soal legalitas usaha koperasi yang dikelola terlapor,” harapnya.

Baca Juga:   Lagi Beraksi, Pelaku Pencurian TBS Diamankan Centeng PT Socfindo Bangun Bandar Berujung ke Polisi