Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Dilaporkan Karena UU ITE, IMM Asahan Minta Bantuan Hukum ke Pusat

×

Dilaporkan Karena UU ITE, IMM Asahan Minta Bantuan Hukum ke Pusat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN– Terkait pelaporan kasus Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa tiga kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ( PC IMM) Asahan, PC IMM Asahan meminta bantuan hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM di Jakarta.

Hal tersebut, dikatakan Ketua PC IMM Asahan, Tanjungbalai, Yogi Ginting didampingi sekretarisnya Khairul Syukri saat memberikan pernyataan resmi kepada wartawan di Kisaran, Rabu (28/4/2021).

“Kami sedang mengupayakan komunikasi dengan tim bantuan hukum di dewan pimpinan pusat (DPP) IMM. Pada proses yang sedang berjalan ini kami selalu kooperatif secara kelembagaan kita akan mendukung penuh kader,” kata Yogi Ginting.

Yogi berharap, permasalahan ini mendapat atensi dari semua pihak tidak hanya DPP,  termasuk alumni dan kader IMM se Indonesia. Karena, awal mula dari persoalan ketika beberapa orang mahasiswa yang berkuliah di salah satu sekolah tinggi di Asahan mendapatkan skorsing karena mengkritisi kebijakan kampus yang tidak memberlakukan kuliah online di tengah pandemi Covid – 19.

Baca Juga:   Asiang Ditangkap Karena Curi HP

“Mahasiswa mengkritisi kebijakan itu tanggal 30 Maret 2020 dan berujung sangsi skorsing oleh pihak kampus. Kecewa karena keputusan (skorsing) tersebut, berlanjut ke sosial media hingga berujung laporan Polisi,” kata Yogi.

PC IMM berpandangan kritik lazim dilakukan oleh mahasiswa. Apalagi, IMM dan sekolah tinggi yang melaporkan kasus tersebut masih bagian dari Muhammadiyah.

“Kritik yang disampaikan di sosial media itu bagian dari kepedulian cinta mahasiswa terhadap kampusnya. Begitupun, IMM tetap koperatif terhadap persoalan ini dan berharap kasus ini cepat selesai,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua salah satu sekolah tinggi di Asahan pada 30 September 2020 lalu, melaporkan 8 orang atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, 3 diantaranya merupakan kader IMM Asahan – Tanjungbalai.  Kasus ini kemudian bergulir dan diselidiki oleh polisi. Termasuk 3 mahasiswa tersebut telah dimintai keterangannya pada tanggal 16 April lalu di Polda Sumatera Utara. (MS10)

Baca Juga:   Tahun 2022 Pemkab Asahan Tingkatkan 5,8 Km Ruas Jalan