Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Dinas Kominfo Sumut Dorong Lembaga Penyiaran Bertransformasi Ikuti Perkembangan Teknologi

×

Dinas Kominfo Sumut Dorong Lembaga Penyiaran Bertransformasi Ikuti Perkembangan Teknologi

Sebarkan artikel ini

DELISERDANG – Untuk menghadirkan informasi yang berkualitas kepada masyarakat, lembaga penyiaran memiliki tantangan yang besar di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat dan melimpah ruahnya informasi. Karena informasi sering kali langsung diterima saja tanpa disaring terlebih dahulu kebenarannya.

Untuk itu, menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Kaiman Turnip, lembaga penyiaran perlu melakukan berbagai strategi. Antara lain bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi.

“Strategi pertama lembaga penyiaran sebagai media informasi bagi masyarakat adalah bertansformasi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang berkembang pesat,” kata Kaiman Turnip saat menjadi narasumber seminar Forum Masyarakat Peduli Penyiaran, Komunitas, Kualitas dan Konvergensi Media di Wing Hotel, Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/2).

Baca Juga:   Cegah Penyebaran Covid-19, RSUD Sultan Sulaiman Lockdown Selama 14 Hari

Selain itu, lembaga penyiaran perlu melakukan pengembangan dan revitalisasi teknologi. Membangun komunikasi dua arah dengan publik dalam rangka edukasi. “Serta membangun iklim kreatif dan inovatif,” kata Kaiman.

Kaiman juga mengajak masyarakat menyaring informasi terlebih dahulu sebelum membagikannya ke platform media sosial atau aplikasi chat lainnya. Sebab, masyarakat adalah ujung tombak bagaimana berkualitasnya penyiaran.

“Masyarakat harus mendidik diri sendiri, agar lebih paham mana yang benar mana yang buruk, kalau kita (masyarakat) mampu, kita bisa mengedukasi orang lain di sekitar kita,” kata Kaiman.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menyampaikan, masyarakat perlu diberi penguatan melalui literasi media. Tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 52 bahwa masyarakat berperan dalam mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional. Melibatkan masyarakat perlu untuk kontrol sosial dan partisipasi dalam memajukan penyiaran nasional.

Baca Juga:   Seluruh Kru Pesawat Terbang di Bandara Kualanamu Jalani Tes Urine

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Bidang Kelembagaan Irsan Ambia mengatakan, peningkatan tayangan atau informasi berkualitas memerlukan peran serta masyarakat secara langsung. Untuk itu, pihaknya mendorong masyarakat agar menjadi penonton, pemirsa dan pendengar yang cerdas.

“Sehingga mereka akan mengonsumsi tayangan berkualitas, dengan semakin sedikit orang menonton tayangan jelek, maka tayangan itu akan hilang, ini kita dorong ke publik agar publik punya daya kritis,” kata Irsan.