Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

Dinkes Medan Dukung Harga Rokok Naik, Kalau Bisa Lebih Mahal

×

Dinkes Medan Dukung Harga Rokok Naik, Kalau Bisa Lebih Mahal

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kenaikan harga rokok yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan mulai berlaku tahun ini, mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan. Sebab, kenaikan tersebut dinilai membawa dampak positif dari sisi kesehatan.

Kepala Dinkes Kota Medan Edwin Effendy mengatakan, dengan naiknya harga jual rokok diharapkan masyarakat bisa berhenti untuk mengkonsumsi rokok. Pasalnya, rokok sama sekali tidak memberi dampak positif dan malahan merusak kesehatan. “Kita mendukung kenaikan harga rokok yang dinilai dari aspek kesehatan, karena dengan merokok sudah jelas merusak kesehatan. Bahkan, kalau bisa dibuat lebih mahal lagi harganya sehingga orang tidak mampu membeli rokok,” ungkap Edwin, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:   Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek dan Koramil Dolok Merawan Gelar Operasi Rutin

Menurut Edwin, dengan naiknya harga rokok saat ini diharapkan masyarakat dapat berpikir kembali untuk membelanjakan uangnya guna membeli rokok. “Kita harapkan orang berhitung membeli rokok, dan semakin sadar untuk merokok karena tak memiliki tujuan yang jelas apalagi dampak positif,” ucapnya.

Diutarakan dia, dengan mengkonsumsi rokok maka bukan hanya perokok saja yang dirugikan. Melainkan, mereka yang tidak merokok atau perokok pasif juga dirugikan. “Dari aspek kesehatan sudah jelas rokok sangat merugikan karena meracuni atau merusak kesehatan perokok. Di samping itu, bagi mereka yang tidak merokok dan berada di dekat orang yang merokok maka juga terkena dampaknya karena menghirup asap rokok. Bahkan, kemungkinan lebih berbahaya lagi dampaknya bagi kesehatan,” sebut Edwin.

Baca Juga:   Aster Kasdam I/BB Gelar Komsos Cegah Penyebaran Covid-19

Edwin menuturkan, rokok elektronik atau vape sebagai alternatif pengganti rokok pada umumnya juga dianggap berbahaya bagi kesehatan. “Vape juga membahayakan bagi kesehatan karena menghirup zat kimia dan masuk ke dalam tubuh,” tegasnya.

Lebih lanjut Edwin mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya menerapkan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Peraturan tersebut dibentuk bertujuan untuk mengatur para perokok tertib dalam mengkonsumsi rokok pada tempatnya. “Perda yang dibuat untuk mengatur perokok pada tempatnya, bukan membatasi. Perda ini juga diharapkan bisa menekan jumlah perokok agar sadar dan peduli terhadap kesehatan,” tandasnya.

Seperti diketahui, DJBC Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Baca Juga:   Pengurus PWI Asahan Jalani Vaksin