Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Disaksikan Bupati Sergai dan Dir.PSM BNN RI, BNNK Musnakan 300 Gram Sabu

×

Disaksikan Bupati Sergai dan Dir.PSM BNN RI, BNNK Musnakan 300 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

SERGAI, Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 31,2 Gram dengan 3 tersangka.

Pemusnahan turut disaksikan Bupati Sergai H Darma Wijaya, Dir. PSM BNN RI, Brigjen pol Richard Nainggolan, Labfor Poldasu, AKBP Debora dan Kepala BNNK Sergai, Ir. Pinondang Poltak Marganda, Kasi Pemberantasan BNNK Sergai, Kompol Antonius Pangaribuan dan para OPD, Kejari dan Polres Serdang Bedagai.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara
di blender di depan Kantor BNNK Sergai di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Rabu(17/11) sekira pukul 09:00WIB.

Kepala BNNK Sergai, Ir. Pinondang Poltak Marganda didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sergai, Kompol Antonius Pangaribuan dalam gelar press release mengatakan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan 2 LKN (Laporan Kasus Narkotika).

Adapun satu LKN yang barang bukti narkoba yang dimusnakan dari tersangka Sunardi (28) warga Jalan Galang, Lingkungan V No.243 Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Tersangka Sunardi ditangkap pada
hari Selasa(7/9/11/2021) sekira pukul 00:30WIB, tepatnya di Hotel Grand Famili Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai dengan ditemukan barang bukti narkotika seberat brutto 27,5gram.

“Barang bukti yang di Musnakan seberat brutto 12,88 gram dan disisihkan untuk laporan Labfor seberat brutto 21,14 gram. Saat ini tersangka Sunardi sudah diserahkan ke jaksa dan kasus ini sudah tahap II,”kata Kompol Antonius Pangaribuan dalam keterangan press release di Kantor BNNK Sergai.

Selanjutnya, tersangka yang berikut barang bukti di Musnakan atas nama M. Yasir alias Acin(35) ditangkap di Dusun XII Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin, Serdang Bedagai.

Tersangka M Yasir alias Acin ditangkap pada tanggal 5 November 2021 sekira pukul 13.00WIB dengan barang bukti brutto 31,2 Gram, tepatnya di ruang tengah rumah istri tersangka dan ditemukan dari dalam tas sandang milik tersangka. Sedangkan Barang bukti yang disisikan brotto 21,16 gram.

” Dari dua tersangka dengan total barang bukti LKN yang diamankan seberat brutto 34,0 gram atau sebanyak brutto 300 gram,”ujar Kasi Berantas, Kompol Antonius Pangaribuan.

Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021sekira pukul 18:00WIB, tim BNNK melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan dua tersangka Syahzulpan alias Copot (42) dan Ricky Pratama (28) keduanya warga Dusun XII, Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

” Hasil penangkapan kedua tersangka, tim mengamankan barang bukti seberat brutto 0,04gram,”terang Kasi Berantas.

Ia menambahkan, bahwa penangkapan kedua tersangka Syahzulpan alias Copot dan Ricky hanya mendapatkan sedikit, karna sebelum penangkapan kedua sempat membuang barang bukti didalam kloset.

Kita ketahui bersama, kata Kasi Berantas. Bahwa peredaran narkoba di Dusun XII, Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai yang dilakukan terhadap tersangka Syahzulpan alias Copot. Sedangkan tersangka Ricky Pratama sebagai kurir yang tukang pengantar perintah tersangka Syahzulpan alias Copot.

Sambungnya, dalam pekan
terakhir ini kita terus giat giatnya melakukan Essenmen terpadu, BNNK bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Polres Sergai dan Dinas Kesehatan.

“Sebanyak 22 Essenmen terpadu dari 33 tersangka, 22 Essenmen terpadu di tempatkan rehabilitasi rawat inap. Sedangkan 33 orang sebagai tersangka direkomendasi ditempatkan di rutan Polres,”terang Kasi Berantas.

“Para tersangka dikenakan pasal 114(2) Sub pasal 112 ayat (2) Sub pasal 132 tentang UU RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,”pungkas Kasi Berantas BNNK Sergai.

Baca Juga:   Emak-emak Datangi Kantor Lurah Protes Bantuan Pemerintah