Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Dishub Diminta Awasi e- Parking Secara Ketat

×

Dishub Diminta Awasi e- Parking Secara Ketat

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution dalam menerapkan e- parking memiliki banyak manfaat. Selain memudahkan Pemko Medan dalam menentukan jumlah pendapatan di sektor parkir, penerapan e- parking juga dapat mengatasi kebocoran retribusi daerah dan dapat menentukan tarif parkir di sejumlah wilayah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dari 22 titik lokasi parkir yang telah ditentukan ternyata kebijakan Bobby Nasution ini berhasil mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Tercatat sudah terjadi kenaikan pendapatan hingga 150 persen atau mencapai Rp 200 juta. Dengan begitu tentunya tujuan program e- Parking dalam memberikan pelayanan maksimal dan kenyamanan kepada masyarakat/ pengguna jasa parkir telah tercapai.

Baca Juga:   LRT Segera Dibangun di Medan

“Diterapkan e- Parking di Kota Medan karena melihat persoalan yang ada di kota Medan, dimana retribusi dari sektor parkir sering mengalami kebocoran dan tarif parkir yang tidak menentu sehingga meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu guna mencegah hal tersebut terus terjadi, saya menerapkan e-parking ini sehingga dapat memudahkan kita dalam menentukan jumlah pendapatan dari sektor parkir,” kata Bobby Nasution baru -baru ini di balaikota.

Bobby Nasution menambahkan, disamping mencegah kebocoran, melalui program e-parking ini juga akan semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat saat membayar parkir karena cukup dengan menggunakan QRIS maupun uang elektronik.

“Ini juga merupakan tahapan kita menjadikan kota Medan sebagai Smart City dengan memanfaatkan dan menerapkan sistem digitalisasi di bidang parkir,” Jelas Bobby Nasution.

Baca Juga:   Pemko Medan Terima Sertifikat Tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau

Namun kebijakan Bobby Nasution yang telah mendapatkan dukungan dari masyarakat dan diakui bagus oleh sebagian Kabupaten atau Kota ini masih ada pihak maupun oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) di salah satu titik yang telah menerapkan e- Parking. Tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dilakukan oknum diluar pemantauan ataupun disaat petugas sedang melayani pengguna jasa parkir lainnya.

“Tindakan ini sangat merugikan tidak hanya masyarakat tetapi Pemko Medan. Sebab hasil dari tindakan tersebut seharusnya masuk menjadi pendapatan daerah, Namun karena ulahnya maka tidak masuk sehingga terjadi kebocoran PAD,” sebut Bobby. (MS7)