mediasumutku.com| SERGAI- Ketahuan membuang narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gubuk, tim opsnal Polsek Teluk Mengkudu menangkap dua orang pria yakni, SR (41) dan MP (41) warga, Dusun II Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai sekitar pukul 20:30 Wib
Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa1 buah plastik kecil sedang yang berisikan plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabhu sabhu dan 2 unit handphone milik pelaku.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, Senin (18/1/2021) mengatakan, penangkapan dua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Atas informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu
melakukan penyelidikan di lokasi di Dusun II Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Namun, saat hendak melintas di lokasi, petugas melihat dua orang pria dengan gelagat yang mencurigakan di dalam gubuk, tepatnya di samping rumah pelaku SR. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun, pelaku SR diduga terlihat membuang sabu.
“Sehingga, petugas melakukan pengeledahan didampingi Kepala Desa setempat dan menemukan 1 paket plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis Sabu,”sebut Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu langsung di bawa ke Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut.
“Dan pelaku dikenakan pasal 114,112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “pungkasnya. (MS6)