Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Dodi Alex Noerdin Dijanjikan Rp2,6 Miliar dari 4 Proyek di Muba

×

Dodi Alex Noerdin Dijanjikan Rp2,6 Miliar dari 4 Proyek di Muba

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Adapun, tiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.

Baca Juga:   Optimalisasi PAD, Pemko Medan Minta Dukungan KPK

“Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH terkait empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Suhandy diduga baru menyerahkan senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.

“Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU,” terang Alexander.

Baca Juga:   Lagi, Kejari Sibolga Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pencairan Kredit Bank Plat Merah