Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dor ! Bandit Belawan yang Doyan Malak Supir Truk Terkapar

×

Dor ! Bandit Belawan yang Doyan Malak Supir Truk Terkapar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BELAWAN – Akhirnya, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pemerasan dan penganiayaan yang selama ini meresahkan supir truk di Belawan. Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas saat penangkapan.

Peristiwa berawal pada 17 Desember lalu sekitar pukul 03.30 Wib. Dimana pengemudi truk bermuatan kayu rambung yang dikemudikan korban yakni Ramadhona (35) warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi saat melintas di simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku yakni SA dan rekannya (DPO).

Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar 20 ribu rupiah sambil ditodongkan sebilah pisau.

“Saya tidak berikan sehingga pelaku memecahkan kaca samping kanan mobil dengan menggunakan kayu balok. Serpihan kacanya mengenai rusuk kanan sehingga robek dan berdarah,” kata Ramadhona.

Baca Juga:   Dua Orang Terduga Pengedar Sabu di Sergai Diringkus

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan pelaku SA (30) warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan sudah berhasil ditangkap hari ini sekitar pukul 05.00 Wib dan kini masih dirawat sambil diperiksa.

“Tersangka terpaksa ditembak karena menyerang petugas saat akan ditangkap,” katanya, Rabu (25/12/2019).

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sudah sering melakukan pemerasan terhadap supir truk yang melintas. Bahkan pelaku tak segan untuk menganiaya warga setempat bila berani melaporkan aksinya kepada polisi.

Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban serta sejumlah uang.

“Kita masih mengejar pelaku lainnya. Pastinya polisi berkomimen untuk memberantas kejahatan sesuain dengan komenderwisnya pak Kapolri,” ucap Dayan.

Baca Juga:   Gerak Cepat, Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.