Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

DPO Kejari Dairi Berhasil Ditangkap di Medan

×

DPO Kejari Dairi Berhasil Ditangkap di Medan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Tim gabungan dari Kejari Dairi dan Intelijen Kejati Sumut berhasil meringkus seorang buronan kasus korupsi pengadaan kapal laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata & Perhubungan Kab. Dairi, Rabu (12/2/2020) pagi. Buronan bernama Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST (49) itu dinyatakan DPO sejak dtetapkan sebagai tersangka pada 2018 lalu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan penangkapan ini. Sumanggar menyebutkan eks Kepala Bidang Keselamatan & Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kab. Dairi itu diringkus di Jalan Timor Kota Medan depan SMP 37 setelah diintai selama kurang lebih 3 bulan.

“Penangkapan langsung dipimpin Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki dibantu tim intelijen Kejati Sumut. Saat diringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Sumanggar.

Baca Juga:   Jabatan Tiga Danrem dan Kapok Sahlinya Diserahterimakan

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 359 juta ini, kata Sumanggar sebelumnya Kejari Dairi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Nora Butar-butar, Naik S Kaloko, Naik Capah dan Pardamean Silalahi. Keempatnya sudah diaidili di Pengadilan Tipikor Medan dan sebagian juga sudah diputus inkrah.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2018, tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon tidak diketahui keberadaannya dan tidak pernah memenuhi panggilan Penyidik Kejari Dairi untuk proses hukum berikutnya. Selanjutnya dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak saat itu,” jelas Sumanggar.

Tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Dalam waktu dekat, Kejari Dairi akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga:   RAKOR FORKOPIMDA, Karhutla adalah Tanggungjawab Kita Bersama