Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

DPO Polres Sergei Diciduk Dalam Lemari Pakaian

×

DPO Polres Sergei Diciduk Dalam Lemari Pakaian

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai – Tim Operasional lapangan (Opsnal) Reskrim Polsek Perbaungan telah mengamankan pelaku yang masuk daftar pencarian orang( DPO) dalam tindak pidana kasus pencurian.

Tersangka DPO tersebut bernama Kijan(40) seorang buruh bangunan warga Gg. Sawo Desa Melati II, Kecamatan Pegajahan, Sergai.
Jumat (7/2/2020)Jam 23:00.

Tersangka DPO Kijan, saat ditangkap petugas, ia bersembunyi didalam lemari pakaian rumah adik pelaku di Perumahan Griya Karya Indah Lingkungan VI, Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum, Jumat(7/2/2020)

Menurut Kapolres, Penangkapan tersangka Kijan berkat adanya laporan Aseng,(30) yang baru bebas menjalani hukuman 7 bulan dan baru keluar empat hari yang lalu dalam kasus yang sama melakukan pencurian pintu dan jendela rumah milik korban Jimmy Carter(35) warga dusun I Desa Kota Galuh , Kecamatan Perbaungan, Sergai, pada hari Senin(25/6/2019) pukul 09:00WIB.

Baca Juga:   Gubsu Edy Rahmayadi Ingatkan Semangat Jangan Mengecil di Hari Kebangkitan Nasional 2020

Atas informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan langsung bergerak sesuai TKP, Saat itu tim mengetuk pintu rumah tersangka
ketika itu pintu sebelah rumah yang merupahkan adek tersangka mengaku tidak melihat tersangka.

Saat itu team opsnal meminta izin kepada adek tersangka untuk masuk ke dalam kerumahnya untuk melakukan penggeledahan dan menunjukan surat penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka bersembunyi di lemari pakaian dalam rumah adek pelaku. Dan selanjutnya pelaku langsung di gelandang di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut guna dimintai keterangan.

Tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e dari KUHP pidana, Tentang Tindak Pidana Pencurian.”tegas Kapolres Sergai.(ms6)

Baca Juga:   Rakerda Kejati Sumut Diikuti 28 Kejari dan 9 Cabjari, Para Kajari Sampaikan Capaian Kinerja 2021