Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimMedanSumut

DPO Terpidana Juara Pangaribuan Diserahkan Ke Cabjari Toba di Porsea

×

DPO Terpidana Juara Pangaribuan Diserahkan Ke Cabjari Toba di Porsea

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan serahkan terpidana Juara Pangaribuan (63 tahun) kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Toba di Porsea Zefri Pandapotan Simamora, Kamis (13/1/2022) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Terpidana Juara Pangaribuan yang ditetapkan sebagai DPO sejak 2018 berhasil diamankan tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di rumah sekaligus tempat usahanya tanpa melakukan perlawanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, DPO terpidana Juara Pangaribuan berhasil diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmer Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (13/1/2022) pagi.

Baca Juga:   Asahan Terima Anugerah KORPRI Award Kategori Kepengurusan

“Saat kita amankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya kita serahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea,” kata Asintel.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan.

“Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun,” paparnya.

Baca Juga:   Rencana Pembangunan Jalan Edy Rahmayadi Disambut Baik Masyarakat di Karo

Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp. 1.870.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), ternyata terpidana Juara Pangaribuan menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO). Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka, Duma Rotua Sinaga, Guntur Nainggolan dan Albert Marpaung sudah menjalani hukuman. DPO Juara Pangaribuan berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Lima tersangka ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo dituntut dengan Pasal 3 (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:   PKK Medan Sosialisasikan Lingkungan Bersih dan Sehat di Kampung Nelayan Indah