Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

DPRD Karo Minta Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN Cabut HGU No 1/1997

×

DPRD Karo Minta Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN Cabut HGU No 1/1997

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang meminta kepada PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) untuk menghentikan sementara seluruh kegiatannya di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, hingga dengan keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal itu ditegaskan Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang melalui suratnya tertanggal 30 Juli 2021 bernomor 503/1526/DPMPTSP/2021 perihal pemberhentian sementara PT BUK, yang ditujukan kepada pimpinan PT BUK serta ditembuskan kepada Ketua DPRD Karo, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo, Camat Kecamatan Tigapanah, Kades Kacinambun dan Ketua DPC Projo Karo.

Sehubungan dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 1/Kacinambun yang diterbitkan pada 21 Mei 1997 atas sebidang tanah seluas 895.100 M2 yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah Karo, yang terdaftar atas nama PT BUK dan berakhir pada 24 September 2024, harus dipergunakan untuk pembibitan kentang.

“Setiap perubahan penyelenggaraan pengusahaan, peruntukan dan segala bentuk perbuatan yang bermaksud untuk memindahkan HGU atas tanah tersebut, harus ada izin terlebih dahulu dari BPN. Hal ini sesuai dengan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut No02/HGU/22.06/97 tertanggal 2 Mei 1997 tentang pemberian HGU atas nama PT BUK,” tulis Bupati Karo dalam suratnya.

Baca Juga:   FANDEMI Hadir sebagai Penyeimbang Demokrasi

Menindaklanjuti surat Bupati Karo No005/1403/Otda/2021 tertanggal 9 Juli 2021 perihal undangan rapat dengar pendapat umum DPRD Karo dengan Pemkab Karo, BPN Karo dan DPC Projo Karo yang telah dilaksanakan pada, 12 Juli 2021 sesuai hasil notulen telah menghasilkan 3 kesimpulan dan hasil rapat dengar pendapat umum DPRD Karo juga dilampirkan.

Adapun kesimpulan dalam notulen rapat dengar pendapat umum DPRD Karo, Pemkab Karo, BPN Karo dan DPC Projo Karo yang ditanda-tangani Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, yakni meminta Kementerian Kehutanan agar dapat meninjau batas-batas wilayah hutan dan lahan sesuai regulasi.

Kedua, ujar Iriani, DPRD Karo akan menyampaikan rekomendasi kepada Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN mencabut HGU No 1/1997, karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan telah melakukan hibah tanpa izin BPN, sehingga PT BUK dinilai telah melakukan pelanggaran peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga:   Kompolnas Tanggapi Dumas Projo Karo Terkait Sengketa Tanah di Siosar

Menanggapi surat Bupati Karo tersebut, Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP mengaku sangat senang dan bahagia, karena Pemkab Karo masih mendengar jeritan rakyat yang tanahnya dirampas dan diklaim masuk HGU perusahaan di Puncak 2000 Siosar Karo.

“Saat ini masyarakat dan ahli waris BG Munthe memang sedang menggugat PT BUK ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk membatalkan HGU-nya, sehingga sangat tepat Bupati Karo menghentikan sementara seluruh kegiatannya di Puncak 2000 Siosar, hingga dengan keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Lloyd.

Adanya upaya-upaya kriminalisasi oleh oknum-oknum aparat penegak hukum, lanjut Lloyd sudah ditunggangi oleh oknum yang diduga mafia tanah di Karo. Contohnya adalah dijadikannya Elisabeth Melinda dan Dahlia Munthe menjadi tersangka dengan pasal 406 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana. Berkas Elisabeth Melinda sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Karo.

Baca Juga:   Parit Tumpat Dikeluhkan Warga,Ketua DPRD Medan Minta Kinerja P3SU Dievaluasi

“Dari pengamatan dan pengawalan kita terhadap perkara ini, sepertinya ada sesuatu hal yang sampai hari ini masih belum bisa diterima akal, yaitu adanya ucapan dari Penyidik Polres Karo saat melakukan pemanggilan beberapa kali akan mengadakan rekonstruksi. Bagi kami, penetapan tersangka dengan tuduhan merusak tanaman kopi dan serai masih tanda tanya, karena pengakuan dari beberapa saksi tidak ada tanaman kopi dan serai di lahan yang disewa oleh Elisabeth Melinda. Tiba-tiba sudah di P21 oleh Kejari Karo,” papar Lloyd.

Ketua DPC Projo Karo ini menambahkan, agar semua elemen ikut mengawal perkara ini dan berjuang terus untuk keadilan. Seperti amanat dan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bahwa rasa keadilan itu tidak ada di dalam KUHP dan KUHAP, tapi ada dalam hati nurani.