Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Driver Grab Individu Merugi Karena Dibeda-bedakan

×

Driver Grab Individu Merugi Karena Dibeda-bedakan

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Dewi Sita Yuliani, Koordinator Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), membenarkan kalau sedang berlangsung pemeriksaan saksi perkara inisiatif KPPU dengan terlapor PT STI atau Grab dan PT TPI. Dugaan pelanggaran kalau di pihaknya disebut integirasi vertikal, pelanggaran perjanjian, dan diskriminasi.
Pemeriksaan Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 ayat 2, dan Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (PT STI) dan PT Pengangkutan Indonesia terkait jasa angkutan sewa khusus, diketuai Dini Melanie dan anggota Afif Hasbullah serta Guntur Saragih.
Persidangan berlangsung selama tiga hari mulai Selasa sampai Kamis, 19 sampai 21 November 2019 di Kantor Wilayah 1 KPPU Medan. Saksi pertama yang dihadirkan tim investigator adalah Afrizal dari Asosiasi Driver Online DPD Sumut dan Joko Pitoyo, DPP Driver Berbasis Online Se-Sumatera (D’Boss). Kemudian David Bangar dan Ricat Fernando dari Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumut Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) Sumut. Terakhir, M Abdi Fauzan Siregar dari PDOI.
Saat sidang hendak dimulai, mitra mandiri aplikasi online melakukan aksi solidaritas mendukung para saksi. Koordinator Aksi Muhammad Fadli mengatakan, mereka mendukung rekan-rekannya yang menjadi saksi untuk mengungkap dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Grab dan PT TPI kepada mitra mandirinya.
“Saksi yang diperiksa majelis adalah saksi yang diajukan investigator. Kenapa kita hadirkan, karena saksi adalah mitra driver individu Grab,” kata Dewi kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Selama persidangan, tampak salah satu tim kuasa hukum terlihat ingin melemahkan saksi dan begitu genjar mencecar pertanyaan kepada saksi driver individu. Kuasa hukum Grab pun terlihat emosi saat diperingatkan majelis. Berulang kali pula dijelaskan kalau perkara dan saksi yang dihadirkan ke sidang komisi berdasarkan inisiatif investigator KPPU.
“Izin majelis, keberatan. Perkara ini adalah perkara inisiatif dan kami sudah melakukan penelitian dan penyelidikan, jauh sebelum saudara saksi melapor ke KPPU,” Dewi melakukan interupsi.

Baca Juga:   PKK Sumut Gandeng Grab Medan Laksanakan Vaksinasi Massal untuk Masyarakat
Anggota Majelis Komisi Guntur Saragih pun berkali-kali meluruskan dan menjelaskan judul perkara Nomor 13 KPPU I.
“I (satu) artinya inisiatif, berarti perkara ini bukan berdasarkan laporan, tapi berdasarkan inisiatif dari KPPU. Informasi yang diperoleh menjadi bahan penelitian inisiatif yang dilakukan,” ucap Guntur.
“Terima kasih penjelasannya, kami hanya ingin konfirmasi. Dari berkas, kami paham itu adalah investigasi, ternyata inisiatif. Tidak masalah, mohon dicatat saja oleh saudara,” kata salah satu tim kuasa hukum yang mengaku anak Anak Medan itu.
Dugaan pelanggaran berawal dari temuan over pioritas yang diterima mitra PT TPI dan tidak diterima mitra individu. Kemudian pemberian insentif dan jam kerja yang berbeda. Menurut Dewi, mitra yang bergabung di PT TPI tidak berbatas jam kerja dan poin, berbanding terbalik dengan mitra individu. Sama-sama bisa bekerja dan menerima orderan selama 24 jam, tapi saat jam 00:01 sampai 05:00 WIB, mitra individu tidak mendapatkan poin.
“Padahal insentif salah satunya dihitung berdasarkan poin. Driver-diver mitra individu Grab merasa dirugikan, mereka dibedakan,” ucapnya.
Kalau terbukti bersalah dan melanggar perjanjian, untuk ancaman hukuman yang akan diterima, Dewi mengarahkan melihat Undang-Undang Nomor 5 tahun 99 mengenai pelanggaran. Di Pasal 47-nya mengenai sangsi. Kalau di perjanjian, bisa berupa pembatalan perjanjian. Untuk denda, sanksinya berupa denda administratif yang besarnya minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar.
Dewi yakin semua pelanggaran dilanggar terlapor. Namun perkembangannya seperti apa, dia mengajak mengikuti pemeriksaan lanjutan karena masih sidang pertama. Pemeriksaan saksi dipemeriksaan lanjutan jangka waktunya 60 hari kerja, apabila majelis hakim merasa perlu dapat diperpanjang 30 hari lagi. Setelah itu masuk ke tahap musyawarah majelis komisi untuk memutuskan perkara.
Selama pemeriksaan lanjutan, akan diperiksa saksi yang diajukan investigator, dilanjut saksi yang diajukan terlapor. Lalu saksi ahli yang diajukan investigator dan terlapor. Majelis hakim berhak menentukan apakah butuh mendengar keterangan saksi lain yang di nilai perlu.
“Misalnya majelis komisi menentukan perlu saksi ahli bidang IT, didatangkan untuk didengar keterangannya, seperti itu,” tutur perempuan yang mengaku baru pertama kali menangani perkara transportasi online.
Tak satupun tim pengacara Grab yang bersedia memberikan komentar. Bahkan saat diminta khusus oleh Kepala kanwil 1 KPPU Medan Ramli Simanjuntak.
“Aku sudah tanya teman-teman kuasa hukum untuk mau memberikan komentar, biar berimbang. Mereka gak mau memberikan keterangan,” ujarnya.