Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineHukrimMedanSumut

Dua Kepala Dinas Dimintai Keterangannya Oleh Tim Penyidik Kejati Sumut

×

Dua Kepala Dinas Dimintai Keterangannya Oleh Tim Penyidik Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, T Ahmad Sofyan dan Kepala Dinas Sosial Endar S Lubis tak berkomentar usai dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/6/2020) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Sofyan dan Endar S Lubis dimintai keterangannya terkait laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan korupsi penggunaan dana bantuan masyarakat akibat Covid-19 di Kota Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, SH,MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua kepala dinas tersebut. Menurutnya, Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan penggunaan dana bantuan warga terdampak Covid 19 di Kota Medan.

Baca Juga:   Wagub: Yang Sudah Baik Harus Ditingkatkan Lagi

“Benar hari ini, tim dari Pidsus Kejati Sumut memanggil pihak dari BPKAD Kota Medan dan Dinas Sosial Kota Medan dalam menindaklanjuti adanya laporan pengaduan masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan wewenang anggaran di Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan,” tandas Sumanggar.

Tim dari Kejati Sumut, lanjut Sumanggar masih bekerja mengambil keterangan sejumlah pihak terkait penanganan bantuan warga terdampak Covid 19 di Kota Medan apakah benar disalahgunakan atau tidak.