Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Dua Minggu Jual KIM, Tante Baho Diringkus Polisi

×

Dua Minggu Jual KIM, Tante Baho Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Sergai-Betapa apesnya yang dialami Ibu rumah tangga (IRT), baru berjalan dua minggu berprofesi sebagai juru tulis(jurtul) judi jenis Kim, FN alias Tante Baho (38) warga Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Polisi.

FN alias Tante Baho diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, Kamis (02/04/2020) sekira pukul 21.30 WIB di rumahnya. Atas penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas berisikan angka tebakan, 2 buah buku berisi nomor angka tebakan, serta uang tunai Rp. 502 ribu diduga hasil penjualan judi jenis Kim juga diamankan petugas.

Saat diinterogasi oleh petugas, janda anak dua ini mengaku sudah dua minggu menjalani profesi sebagai juru tulis judi Kim, dengan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 20 persen dari setiap putarannya.

Baca Juga:   Kejati Sumut Bagikan 600-an Paket Sembako Untuk Disalurkan Ke Masyarakat Terdampak Corona

“Terpaksa aku nulis pak..! Jualan kede kopi gak cukup buat tambahan biaya anak sekolah,”kilah FN alias Tante Baho kepada petugas.

Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (03/04/2020) mengatakan,penangkapan terhadap juru tulis Kim berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, Saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolres Sergai,”Bilang AKBP Robin

“Pelaku kita dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres AKBP Robin.