Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dua Pencuri Kotak Infak Masjid Di Tebingtinggi Diringkus Polisi

×

Dua Pencuri Kotak Infak Masjid Di Tebingtinggi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TEBINGTINGGI- Dua pencuri kotak infaq di Masjid At-Taqwa, Tebintinggi yang terekam CCTV di jalan dr. Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, dalam persembunyian selama satu bulan ini akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Kedua pelaku yakni, ZM alias Zulham (27) dan DPK alias Dewa (22). Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap tim Reskrim Polres Tebingtinggi dilokasi berbeda, sekitar pukul 10.30 Wib, Jumat (12/2/2021).

Informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/12/2020) lalu sekira pukul 06.30 Wib. Kedua pelaku mencuri dengan cara berpura-pura ikut shalat shubuh berjamaah. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kotak infaq dengan jumlah uang senilai Rp 1 juta.

Kasat Reskrim AKP. Wirhan Arif melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan, Sabtu (13/2/2021) mengatakan, setelah kehilangan kotak infaq masjid, warga bernama Efendi Sinaga (53) warga setempat melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga:   Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini

Atas laporan tersebut, pelapor menyampaikan kepada saksi agar untuk segera memanggil Ivan untuk memeriksa CCTV masjid At-Taqwa.

“Hari Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 17.00 Wib, pelapor menerima foto rekaman CCTV dari saksi Zuhri. Kemudian, pelapor melihat video rekaman CCTV dan melihat dengan jelas ada seorang laki laki yang ikut melaksanakan shalat subuh berjamaah, selanjutnya mengambil kotak infaq yang terletak disudut ruangan masjid dan membawa kabur kotak infaq masjid At Taqwa,” sebut Kasubag Humas.

Setelah melihat dengan teliti isi rekaman CCTV tersebut, pelapor bersama para jemaah masjid merasa keberatan, namun kasus tersebut tidak langsung dilaporkan.

“Hingga akhirnya tepat pada hari Jum’at pagi (12/2/2021) sekira pukul 08.15 Wib, hasil kesepakatan pengurus BKM masjid At-Taqwa, kasus pencurian kotak infakpun dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tebingtinggi,” ucap AKP Josua Nainggolan.

Mendapatkan laporan tersebut, personil Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, berselang dua jam, pihak kenaziran Masjid At-taqwa membuat laporannya ke Mapolres Tebingtinggi, tepatnya sekira pukul 10.30 Wib yang menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap dilokasi berbeda.

“ZM Alias Zulham ditangkap di seputaran Kelurahan Bandar Sakti. Sedangkan DPK alias Dewa ditangkap di Kampung Bicara, Kota Tebingtinggi yang tak jauh dari kediamannya. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian, dan terancam hukuman diatas 5 Tahun penjara,” jelasnya. (MS6)

Baca Juga:   Suami Edan, Istri Minta Uang Belanja Malah Dicekik