mediasumutku.com | ASAHAN – Polsek Kota Kisaran menangkap dua kawanan pencuri tabung gas elpiji di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan, Kota Kisaran Barat.
Kedua pelaku, yakni, Budi (40) dan Riko (34). Sebanyak 27 tabung hasil curian mereka ikut diamankan sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan, Kota Kisaran Barat, dua pelaku diamankan,” terang Kapolsek Kota Kisaran, Iptu IR. Sitompul kepada wartawan, Sabtu (16/1/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya di waktu dan tempat yang berbeda, namun dengan jarak yang berdekatan.
“Yang pertama Sabtu (7/11/2020) subuh. Selanjutnya, Minggu (13/12/2020), keduanya dilakukan di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” katanya.
Dijelaskannya, salah satu pelaku yang bernama Riko Ramadhan Kaban sudah ditahan oleh Polsek Kota Kisaran, dalam kasus lain.
“Sedangkan Siswanto, sangat sulit ditangkap. Dia ini licin, jadi kebetulan kami dapat informasi dia di Jalan Panglima Polem, dan menangkap terduga pelaku,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 27 tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram.
Akibat perbuatannya, pelaku ditersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dan terancam pidana selama lima tahun penjara. (MS10)