Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Bukti 24 Paket Hemat

×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Bukti 24 Paket Hemat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN –Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau meringkus dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 24 paket hemat sabu siap edar.

Adapun, masing-masing tersangka Pinri Nainggolan (39) dan Gundung Sirait (34) warga Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau, mereka ditangkap sekitar pukul 20.30 Wib, di Dusun III Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/4), kemarin

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Harahap dan Kanit Reskrim Ipda Dian Pranata Simangunsong menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa di sebuah rumah di Dusun III Desa Aek Nagali sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:   Lagi Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Perbaungan

“Mendapatkan informasi ini, tim opsnal unit reskrim bersama Pospol Haboko bertindak cepat dengan menuju lokasi yang di informasikan warga dan langsung melakukan penggerebekan serta meringkus kedua pelaku” jelas Kapolsek kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan “Fresshfood” yang berisikan 24 paket berisikan sabu, 1 unut Handphone Android Merk Vivo Y95, uang tunai Rp. 200 ribu.

“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung di bawa ke Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ujar Kapolsek yang akrab di sapa Bang AY Regar ini mengakhiri (MS10)