Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Dua Perampok Gudang Ekspedisi Dibekuk, Kakinya Ditembak

×

Dua Perampok Gudang Ekspedisi Dibekuk, Kakinya Ditembak

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU-Tim Khusus Anti Bandit atau Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perampokan di gudang ekspedisi PT. Indomarco Adi Prima, Aek Nabara. Kedua pelaku merupakan warga Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan di Rantauprapat, Selasa (25/5/2021) siang menyampaikan, peristiwa terjadi pada 10 Mei 2021 lalu sekira pukul 22.00 Wib di Desa Aek Perbaungan, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

Pelaku perampokan bernama Iwan (37) masuk menyelinap ke gudang dengan menodongkan sebilah parang ke arah korban bernama Jekson. Kemudian, disusul pelaku Agus Fitriandi (38) menodongkan senjata tajam sejenis celurit ke arah Irfan dan memaksa menunjukan tempat penyimpanan uang.

Baca Juga:   Dua Personil Polres Labuhanbatu Naik Pangkat

Melihat situasi membahayakan, kedua korban langsung menunjukan brankas tempat penyimpanan uang sebanyak Rp150 juta dan menyerahkan kepada pelaku. Kemudian, pelaku menyuruh tiarap dan mengikat korban dengan tali nylon sambil mengancam akan melukai apabila melawan.

Dalam pelarian, para pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke luar kota, hingga Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengidentifikasi pelaku Iwan yang kabur hingga ke Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun.

Pelaku Iwan diringkus saat berada di kandang lembu. Selanjutnya, meringkus pelaku Agus saat berada di rumahnya di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penyidikan kasus tersebut, ujar Deni, kedua pelaku di berikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki, karena berusaha melawan dan melukai personel.

Baca Juga:   Penulis Togel Diamankan Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu

Personel juga menyita barang bukti dari pelaku Iwan uang Rp28,3 juta, satu unit gawai dan motor matik, sedangkan dari pelaku Agus menyita barang bukti uang Rp32,7 juta, satu unit motor dan gawai. Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2, KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.  (MS10)