Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Dua Pria dari Tanjungbalai Ditangkap saat Edarkan Sabu di Asahan

×

Dua Pria dari Tanjungbalai Ditangkap saat Edarkan Sabu di Asahan

Sebarkan artikel ini

KISARAN – Polisi menangkap dua pria asal Tanjungbalai yang nekat menjual narkoba berjenis sabu sabu di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Keduanya, berinisial SA (36) dan SB (26) mereka warga Jalan Pancing, Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Gintung saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/8/21) membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku tersebut kita amankan pada Minggu, (22/8) pukul 06.15 WIB dan saat ini masih di tahan,” kata Kasat Narkoba.

Lanjut Ginting, kedua tersangka memang licik menghilangkan barang bukti sehingga Polisi yang menangkapnya kesulitan menemukan barang bukti. Beruntung, dengan pengalaman Polisi, kedua pelaku ini bisa diamankan.

Baca Juga:   Simpan Sabu di Anus, Pria Ini Diringkus Bea Cukai Kualanamu

“Kedua tersangka berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu lokasi di Jalan Lintas Sumatera tepat di depan Pom Bensin Dusun I Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 101,15 gram. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan.

“Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” kata Kasat. (MS10)