Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Dukung PPKM, Bandara KNIA Sesuaikan Operasional dan Layanan

×

Dukung PPKM, Bandara KNIA Sesuaikan Operasional dan Layanan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain, Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan Covid-19.

“Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi Covid-19, dan PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation,” ujar Executive General Manager Heriyanto Wibowo, dalam press rilis, Sabtu (3/7/2021).

Heriyanto Wibowo menuturkan, melalui agility operation pihaknya akan menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada, sementara dengan lean operation maka bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat.

Baca Juga:   Gelar HPSN, Wamen LHK, Ajak Masyarakat Kawasan Geosite Sipinsur Jaga Kebersihan Kawasan Wisata

“Kami juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini,” ujarnya.

Dijelaskan Heriyanti, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021, penumpang pesawat untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa.

“Penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.

Baca Juga:   Kasat Narkoba Polres Sergai Harap Kisah Sang Prawira menjadi Teladan bagi para Pelajar

Sedangkan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

“Menyusul hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali,”ucapnya.

Guna mendukung calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Kelas 1 Medan akan membuka layanan vaksinasi center KNO di Atrium lantai 1 Terminal Bandara Internasional Kualanamu pada tanggal 06 Juli 2021. Layanan vaksinasi tersebut selain untuk calon penumpang, juga untuk masyarakat umum dan Stakeholder Bandara Internasional Kualanamu.

Baca Juga:   Gugus Tugas Pusat dan Daerah Harus Sejalan Tangani Covid-19

“Layanan vaksinasi center KNO ini juga dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah agar Indonesia dapat mencapai kekebalan komunal atau Herd Immunity,” ujar Heriyanto Wibowo

Disamping itu, untuk memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, Bandara Internasional Kualanamu menyediakan 2 (dua) layanan RT-PCR dan RT Antigen yang berada di Area Parkiran A dan di Lantai Mezzanine.(MS11)