Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Edan ! Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Tirinya Sampai Hamil 7 Bulan

×

Edan ! Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Tirinya Sampai Hamil 7 Bulan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KUPANG – Zaman memang sudah edan, lihat saja kelakuan bejat si Anwar Tasib (35), ayah tiri yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak tiri nya dikenai hukuman wajib lapor.
.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MHum dikantornya, Kamis (17/10/2019) mengakui kalau saat diperiksa, tersangka Anwar Tasib menyangkal.

“Tersangka menyangkal dan mengaku tidak menghamili korban,” tandas Kasat Reskrim.

Untuk itu perlu pembuktian melalui tes DNA, namun tes tersebut baru bisa dilakukan setelah korban melahirkan. “Tersangka membantah maka perlu pembuktian lewat tes DNA yang dilakukan 1 bulan setelah bayi lahir. Makanya tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Kita tunggu sampai korban melahirkan. Saat ini usia kandungan korban 7 bulan,” tambahnya.

Baca Juga:   Edarkan Sabu di Sergai, 2 Sekawan Ini Digelandang ke Sel

Aparat Sat Reskrim Polres Kupang Kota menangkap dan membekuk Anwar Tasib, tersangka yang mencabuli anak tirinya, SI (16) selama lebih dari satu tahun.

Anwar Tasib (33) mencabuli korban berulang kali di rumahnya di Kota Kupang hingga korban hamil. Pelaku sebelumnya melarikan diri dan dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku diamankan saat berada di rumah orangtuanya, saat itu, ayah kandung pelaku meninggal dunia dan pelaku berada di rumah duka. Kepada pelaku, polisi menjerat nya dengan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:   Doyan Curi Sepedamotor, 2 Sekawan Ini Sangkut di Sel

Ancaman hukuman paling sedikit selama 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Anwar Tasib mencabuli anak tirinya SI (16) selama lebih dari satu tahun. Korban dicabuli berulang kali di rumahnya di Kota Kupang hingga korban saat ini tengah hamil 7 bulan.

Pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban pertama kali pada Juni 2017 di kamar bagian belakang rumahnya. Korban diajak ke bagian belakang rumah lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.

“Korban ditarik ke kamar belakang rumah, lalu dicabuli dan disetubuhi pelaku. Pelaku juga diminta untuk merahasiakan hal tersebut, katanya, ini rahasia kita berdua jangan kasitahu siapa-siapa,” ungkap pelaku kepada korban

Baca Juga:   Kodam I/BB Selidiki Kematian Serda Iman Berkat Gea

Korban dicabuli berulang kali sejak tahun 2017 hingga terakhir mencabuli korban pada 31 Juli 2018. Akibatnya, korban hamil dan saat ini usia kandungannya berumur 7 bulan.[digtara]