Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Edarkan Narkoba, IRT Diringkus Polisi

×

Edarkan Narkoba, IRT Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABURA– Seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Polisi menangkapnya dengan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 2 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam Pers lirisnya Senin ( 7/6/2021) mengatakan,  IRT bernisial JS (33) ditangkap pada Sabtu (5/6/2021) kemarin.

Menurut pengakuan tersangka ia dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu rupiah dan oleh seseorang yang tak dikenalnya lalu menjual seharga Rp 950 hingga 1 Juta Rupiah.

“Dari penjualn tersebut, ia mendapat keuntungan 350 Ribu hingga 400 Ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan pemasok barang masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya,” kata Martualesi.

Baca Juga:   Kemenag Dan KPK Terbitkan Buku Gratifikasi

Kepada Polisi, JS mengaku, terpaksa berniaga narkoba karena tergiur untung besar dan harus menghidupi tiga orang anaknya yang masih kecil dan sekolah. Sementara suaminya saat  ini mendekam dalam tahanan di lapas karena perkara narkoba pula.

“Kami akan komunikasikan dengan keluarga ibu ini, sementara yang masih mengurus anak-anaknya adalah tetangganya, apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura,” tambah Kasat.

AKP Martulesi Sitepu menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang undang (MS10)