Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Eks Manajer di Kantor Pos Medan Tersangka Dugaan Korupsi Materai

×

Eks Manajer di Kantor Pos Medan Tersangka Dugaan Korupsi Materai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com lMEDAN-Polrestabes Medan menetapkan eks Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan berinisial MMN (50) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi materai 6.000 pada Tahun 2018 di Kantor Pos Medan sehingga merugikan negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

“Tersangka dinilai tidak melaksanakan pengawasan dan atau pemeriksaan yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp2.094.000.000,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (3/9).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka diduga terlibat korupsi bersama staff nya berinisial SHS. SHS sendiri sudah divonis penjara selama 5 tahun di Pengadilan Tipikor Medan pada 25 Juli 2019.

“Modusnya yaitu, mengganti Materai 6.000 ke dalam amplop yang seharusnya berisikan Materai 6.000 dengan kertas HVS putih. Dan amplop bekas tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang sudah disusun rapi,” jelasnya.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Buka STQH XVII Provinsi Sumut 2021

Namun, tersangka tidak melaksanakan pengawasan dan atau pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 2.094.000.000 dari jumlah materai sebanyak 349.000 keping.

“Untuk tersangka MMN dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Kejari Medan,” pungkas Kombes Riko. (MS8)