Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Empat Tahanan Polres Sergai Yang Kabur Berhasil Ditangkap

×

Empat Tahanan Polres Sergai Yang Kabur Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Empat dari delapan tahanan yang kabur dari Ruangan Tahanan Polisi(RTP) Polres Sergai pada Minggu (22/11/2020) lalu sekira pukul 03:30WIB, berhasil ditangkap. Dari empat pelaku, satu pelaku ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Seperti diketahui, delapan tahanan melarikan diri dari RTP Polres Sergai dengan cara merusak plafon atas kamar mandi tahanan dengan cara menggergaji teralis besi atap hingga tembus ke bagian belakang bangunan RTP.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata saat menggelar konferensi press di Mapolres Sergai, pada Sabtu (5/12/2020) mengatakan, adapun empat tersangka yang berhasil diamankan yakni, PAP alias Tama (20) yang merupahkan kasus narkoba dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Tama ditangkap oleh tim opsnal Polsek Perbaungan pada hari Minggu (22/11/2020) sekira pukul 18:30 Wib, tepatnya di rumah ibunya di Marelan, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian, tersangka RP alias Reza (16) yang juga merupakan kasus narkoba dengan status pidana dan sudah mendapatkan putusan vonis tahanan kejaksaan Negeri Seirampah. Ditangkap  pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 17:00 Wib di rumah kakaknya.

Tersangka MA alias Rifin (33)  kasus narkoba dengan status tahanan proses penyidikan Satnarkoba Polres Sergai ditangkap pada Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16:00 Wib, di rumah pelaku Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

“Tersangka MA alias Rifin saat dilakukan penangkapan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki tersangka,” beber AKBP Robin.

Sementara itu, lanjut Robin, tersangka ML alias Iwan (28) status tahanan sedang dalam proses penyidikan Satnarkoba Polres Sergai ditangkap pada hari Rabu (2/12/2020) sekira pukul 01:30 Wib di rumah tantenya yang berada di kelurahan Jaranghuda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Tanah Karo.

“Sementara itu, empat tahanan lagi yang kabur masih dalam pengejaran dan sudah kita ketahui keberadaannya. Mudahan-mudahan dalam waktu dekat keempat tersangka berhasil kita amankan,” ujarnya.

Robin berharap, kepada pihak keluarga pelaku, jika mengetahui keberadaanya agar segera melaporkan hal tersebut untuk segera menyerahkan diri ke Mapolres Sergai.

Saat disinggung awak media, siapa otak pelaku delapan tahanan yang kabur dari sel tahanan di RTP, Kapolres Sergai belum bisa menyebut secara rinci siapa otak pelakunya.

“Untuk otak pelaku tahanan kabur sementara adalah delapan tersangka, karena mereka melakukan bersama-sama. Sedangkan tahanan yang lain tidak mau. Para tersangka sudah berencana untuk kabur dengan merusak terali besi. Mereka sudah punya rencana kabur sua Minggu sebelum kejadian,”ungkapnya.

Sementara itu, keempat tahanan saat melakukan interogasi kepada empat tersangka, motif keempat tahanan kabur berbeda-beda.

“Saya kabur karena diajak oleh Putra pak untuk menggergaji terali besi atap kamar mandi,” ucap MA alias Rifin (33) saat diinterogasi Kapolres.

Begitu juga tersangka PAP alias Tama (20) yang mengaku kabur karena keluarga tidak pernah menjengguk ke sel tahananan.

Sedangkan tersangka ML alias Iwan (28) mengaku, kabur dari sel karena dirinya rindu kepada keluarganya terutama kepada anaknya.

Hal serupah tersangka RP alias Reza (16) dirinya melarikan diri karna merindukan keluarganya. Padahal tersangka sudah di vonis 1 tahun 4 bulan oleh kejaksaan dan sudah menjalani hukuman 4 bulan.
 
“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal kasus narkotika dan pasal 406 KUHP dengan pengerusakan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasya.(MS6)



Baca Juga:   Tokoh Masyarakat Apresiasi Tindakan Kapolres Sergai Tutup Akses Ke Wisata Pantai