mediasumutku.com| MEDAN- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Batara Manurung menginformasikan, ada enam bakal calon Kepala Daerah di Sumatera Utara terpapar COVID-19. Hal itu, diketahui dari hasil swab, sebab hasil swab tersebut salah satu syarat pendaftaran maju di Pilkada serentak 2020.
“Enam Bakalan Calon itu, berasal dari Kota Binjai 1 orang, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 orang, Kota Sibolga 4 orang,” katanya, Kamis (10/9/2020).
Dikatakannya, untuk proses pemeriksaan kesehatan dan test psikologis ditunda sementara. Ia menyarankan kepada 6 bakal calon Kepala Daerah itu, untuk melakukan perawatan atau isolasi hingga hasil swab selanjut negatif.
“Hal itu, sudah diatur dan berdasarkan pasal 50 C PKPU 10 tentang perubahan pertama PKPU 6 tahun 2020 tentang pencalonan serta Surat Edaran KPU RI nomor 412 tahun 2020 dan Surat Edaran KPU RI nomor 742 tahun 2020,” ujarnya.
Setelah hasil swab negatif, Batara mengatakan bakal calon Kepala Daerah itu baru diperbolehkan mengikuti tahapan Pilkada serantak 2020 dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota tersebut.
“Selama dia positif, pemeriksaan kesehatan ditunda. Setelah negatif, baru proses itu dilakukan kembali,” ujarnya.
Namun Batara enggan membeberkan nama balon yang terpapar tersebut. Dengan alasan rekam medis kesehatan bagian yang tidak boleh disampaikan kepada publik.
“Menurut keputusan KPU Nomor 394 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pendaftaran, dinyatakan rekam medis bacalon adalah dokumen yang dikecualikan untuk informasi publik dan keputusan KPU nomor 116 tahun 2016, tentang rekam medis kesehatan bagianm yang dikecualikan untuk informasi publik,” pungkasnya. (MS11)