Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Era Digital, Tanda Tangan Elektronik Solusi untuk Adopsi Proses Digitalisasi Bisnis

×

Era Digital, Tanda Tangan Elektronik Solusi untuk Adopsi Proses Digitalisasi Bisnis

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN- Di era transformasi digital, penggunaan tanda tangan elektronik adalah solusi untuk adopsi Proses Digitalisasi Bisnis. Pemanfaatan 100 persen digitalisasi dapat membantu dalam peningkatan keuntungan dan kepuasan pelanggan.

Direktur Techpac Indo Informatika, Thomas Lo mengatakan, Efisiensi, Otomatisasi dan Integrasi dengan sistem berjalan dinilai mampu mengurangi keterlambatan dan menghilangkan proses manual guna mempercepat akselerasi bisnis dalam mendapatkan persetujuan (Approval), Tanda Tangan Elektronik dapat bekerja di device apa saja dan dimana saja.

“Teknologi Tanda Tangan Elektronik Adobe merupakan teknologi yang memiliki banyak keunggulan dari segi keamanan dan kecepatan dalam bertransaksi, sehingga penggunaannya tidak terbatas pada jenis industri, pemerintahan hingga bisnis kecil dan menengah, seperti perbankan menggunakan tanda tangan elektronik sebagai salah satu cara peningkatan mutu layanan,”katanya dalam forum diskusi secara virtual, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:   Peduli Covid 19, Aice Distribusikan Jutaan Masker Medis Shield 

Dikatakannya, adopsi teknologi digital yang kuat juga harus diimbangi dengan kemampuan literasi digital dan landasan hukum yang baik. Tanda tangan elektronik merupakan enkripsi dari konten digital dan sertifikat digital untuk menjamin identitas, integritas, nirsangkal dokumen digital dan transaksi elektronik, dianggap tepat untuk menjadi salah satu identitas secara digital di Internet.

Sementara itu, Sekretaris Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Satriyo Wibowo mengatakan untuk sertifikat elektronik, pengguna digital telah memiliki tata kelola sertifikat elektronik berbasis infrastruktur kunci publik (public key infrastructure) yang mengatur RootCA dan industri PSrE/CA (Penyelenggara Sertifikat Elektronik/Certificate Authority) yang menjadi dasar identitas digital yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun begitu, kita masih harus imbangi dengan UU yang melindungi perlindungan data pribadi dan keamanan siber sehingga keamanan negara dan masyarakat di dunia siber dapat lebih terjamin,”katanya.

Baca Juga:   Pemko PSP Launching Bus Samsat Keliling

Inovasi dan teknologi yang ditawarkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik tersertifikasi di Indonesia, diharapkan dapat mendukung transformasi digital, terutama dari sisi keamanan dan privasi informasi dengan memanfaatkan identitas tersertifikasi secara digital yang aman dan terpercaya.(MS11)