Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
NasionalPolitik

Evi Novida Ginting Kembali Bertugas Jadi Komisioner KPU RI

×

Evi Novida Ginting Kembali Bertugas Jadi Komisioner KPU RI

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA- Evi Novida Ginting Manik akhirnya kembali aktif bertugas menjadi salah satu anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah beberapa bulan non aktif.

Evi mengaku, ia membutuhkan penyesuaian kembali untuk menjalankan tugas-tugas yang dia emban sebelumnya.

Evi mengucapkan rasa syukurnya karena pada akhirnya dia bisa kembali bergabung memperkuat KPU dalam menjalankan agenda penyelenggaraan pemilu yang sedang berjalan. Meskipun mengaku siap untuk menjalankan tugasnya, Evi masih merasa butuh adaptasi kembali.

“Karena saya sudah beberapa waktu, sudah lama (tidak jadi anggota KPU), sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali,” kata Evi dalam jumpa persnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:   9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Evi juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa sampai akhirnya dia bisa kembali menjadi anggota KPU.

“Tentu saja sebagai anggota KPU tanggung jawab ini akan insya Allah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan teman-teman komisioner yang lainnya,” ujar dia.

Evi Novida Ginting Manik secara resmi kembali bergabung menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan 34/P Tahun 2020.

“Tadi (kami) sudah mengadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU RI periode 2017-2022,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Baca Juga:   Distribusi dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Harus Jelas

Dengan kembalinya Evi, kata dia, KPU sepakat sampai saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas baik berdasarkan kewilayahan koordinator maupun berdasarkan divisi. Artinya, Evi masih mengemban tugas yang sama seperti sebelum diberhentikan secara tidak hormat.

“Jadi, untuk saat ini Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis,” ujarnya.

Arief Budiman memastikan, petikan pencabutan Keppres ini juga telah disampaikan ke sejumlah pihak terkait seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.

“Jadi, salinannya saya sudah terima dan saya sudah kirimkan ke pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.