Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

UMKM Terdampak Covid-19 Jadi Fokus Penting Pemkab Asahan

×

UMKM Terdampak Covid-19 Jadi Fokus Penting Pemkab Asahan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan –  Masih berlangsungnya Covid-19 berdampak pada usaha mulai dari UMKM hingga usaha makro. Berkurangnya daya beli masyarakat membuat banyak usaha tidak dapat mengambil untung dan akhirnya tidak beroperasi bahkan pailit.

Menanggapi keadaan tersebut, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara meminta adanya toleransi kepatuhan badan usaha yang terdampak Covid-19.

“Saat ini kita banyak jumpai badan usaha yang tidak beroperasi sementara atau mengalami kerugian sebagai dampak pandemi Covid-19. Pemilik rumah makan, hotel dan lain-lain mengaku sulit untuk membayarkan iuran JKN-KIS karyawannya karena tidak mendapat banyak untung seperti sebelumnya. Jadi mungkin bisa dicarikan solusi seperti mekanisme keringanan ataupun jeda waktu untuk pembayaran iuran termasuk pendaftaran juga,” ungkap Erlina, selaku UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dalam Forum Koordinasi Dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Asahan Semester I Tahun 2020 beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Terduga Kurir Sabu Asal Kampung Dalam Dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Sergai

Seperti diketahui bersama, situasi pandemi Covid-19 berdampak pada sektor formal dan informal. Menurut data Kementrian Tenaga Kerja per tanggal 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusaahan dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai, Zoni Anwar Tanjung menanggapi hal tersebut dan mengungkapkan potensi iuran terkumpul dengan adanya SKK.

“Perlu kami sampaikan pula untuk saat ini, terdapat 21 badan usaha menunggak iuran dengan potensi iuran terkumpul hingga Rp 371.026.560 dan insyaAllah permohonan SKK badan usaha menunggak ini akan kami ajukan dalam waktu dekat. Untuk saran mekanisme keringanan seperti yang disampaikan Wasnaker, ini mungkin adalah masukan dan untuk telaahnya memang harus di tingkat nasional terlebih dahulu,” ujar Zoni saat berbincang bersama mediasumutku.com, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:   Tunggakan Klaim BPJS Kesehatan Rp19 M Belum Dibayar, Kondisi RSUD dr Pirngadi Medan 'Megap'

Senada dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Rahmad Purwanto berpendapat bahwa masa pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan untuk lebih proaktif dalam sosialisasi Program JKN-KIS.

“Dengan membayar rutin iuran JKN-KIS sesuai peraturan perundang-undangan, badan usaha telah peduli kepada pekerjanya karena dalam masa pandemi ini keuangan pekerja sudah sulit ditambah lagi jika tiba-tiba mereka sakit dan kenyataannya perusahaannya menunggak, akhirnya pekerja akan bertambah sulit jika harus membayar sendiri. Oleh karenanya saat pandemi Covid-19 ini, hendaknya kita bersikap lebih proaktif baik dari telepon maupun surat untuk sosialisasi kepada badan usaha terkait pendaftaran dan pembayaran iurannya,” tegas Rahmad.

Kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Asahan mencapai 70,30% dari total penduduk yaitu 783.828 jiwa. Adapun jumlah peserta terbanyak adalah dari segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Masih terdapat 21 badan usaha sebagai target pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak kejaksaan pada tahun 2020.

Baca Juga:   Bobby Nasution Harapan Baru Pelaku UMKM