Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimNasionalPeristiwa

Freddy Widjaja Cabut Gugatan Hak Warisnya di Pengadilan Jakarta Pusat

×

Freddy Widjaja Cabut Gugatan Hak Warisnya di Pengadilan Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Freddy Widjaja, mencabut gugatan hak warisnya di Pengadilan Jakarta Pusat. Sengketa hak waris tersebut sebelumnya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, putra pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja ini mempersoalkan harta warisan pendiri Sinarmas, yang sudah meninggal dunia setahun lalu. Nominal harta warisan Eka Tjipta yang dipersoalkan yakni senilai Rp 600 triliun lebih.

Pada awalnya, Freddy Widjaja menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Nilai asetnya hingga lebih dari Rp 600 triliun.

Aset-aset yang dituntut Freddy sebagai warisan di antaranya adalah PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, Paper Excellence BV Netherlands.

Baca Juga:   Tekan Kasus Aktif COVID-19, PPKM Skala Mikro Dinilai Lebih Efektif

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Pencabutan gugatan Freddy Widjaja dilakukan melalui pengacaranya. Informasi tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo.

“Sekadar info untuk Perkara Gugatan Waris Sinarmas dengan Penggugat Teddy (Freddy) Wijaya, agenda sidang tadi adalah pencabutan gugatan oleh PH Penggugat,” katanya, Senin (3/8).

Bambang mengatakan, pencabutan gugatan ini tidak ada tekanan dari siapa pun. Pengacara yang tidak dirinci identitasnya, ini telah menyampaikan alasan tersebut kepada Majelis Hakim.

Baca Juga:   Analis: Sentimen Domestik Dorong Rupiah Lesu

“(Sebelumnya) mediasi gagal dan hari ini dilanjutkan dengan sidang pertama pembacaan gugatan. Namun PH Penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk mencabut gugatannya dengan alasan tersebut yang sudah saya jelaskan,” imbuhnya.

Freddy Widjaja Merupakan Anak di Luar Pernikahan

Dari direktori putusan di laman Mahkamah Agung (MA), diketahui Freddy memohon pengesahan atas statusnya sebagai anak di luar pernikahan antara pasangan Lidia Herawati Rusli dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. Dalam penetapan pengadilan tersebut, Lidia dan Eka disebut menikah pada 3 Oktober 1967.

Pernikahan dilakukan secara adat/agama Buddha di Jakarta, namun pernikahan tersebut tidak tercatat atau terdaftar di Catatan Sipil.

Freddy dengan para tergugat memiliki ayah yang sama yakni Eka Tjipta Widjaja, namun berbeda ibu. Selain menikah secara adat/ agama Buddha dengan Lidia Herawati Rusli, Eka Tjipta Widjaja juga tercatat menikah dua kali, yakni dengan istri pertamanya Triniti Dewi Lasuki, lalu dengan Mellie Pirieh.

Baca Juga:   Mendag Tinjau Kesiapan Uji Coba Pembukaan 138 Pusat Perbelanjaan dan Mal

Dari kedua istrinya tersebut, Eka Tjipta Widjaja memiliki anak yakni Teguh Ganda Widjaja, Oei Hong Leong, Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, Frankle Widjaja, Muktar Widjaja, Jimmy Widjaja, Fenny Widjaja, Sukmawati Widjaja, Ingrid Widjaja, Nanny Widjaja, Lanny Widjaja, Inneke Widjaja, Chenny Widjaja, Meilay Widjaja, Jetty Widjaja.