Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Gagal Curi Motor, Pemuda Asal Aceh Singkil Nyaris Dimassa

×

Gagal Curi Motor, Pemuda Asal Aceh Singkil Nyaris Dimassa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Riyan Zulfikar (19), warga Desa Pulau Saro, Kecamatan Subusalam, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh nyaris dimassa oleh warga Tanah Lapang Lingkungan V, Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (17/10/2020).

Pemuda asal Aceh tersebut hampir dimassa karena ketahuan hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BK 6998 NAS milik korban Serliana (28) yang merupakan warga Tanah Lapang Lingkungan V, Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi yang di peroleh, kejadian bermula sekitar pukul 14.10 Wib, Sabtu (17/10/2020). Saat itu, korban berada di dalam kamar hendak tidur. Tak lama kemudian, i mendengar suara cagak sepeda motor dinaikkan. Lalu, korban pun keluar kamar dan melihat tersangka sedang mendorong mundur sepeda motornya keluar rumah dan langsung dibawa pergi.

Melihat kejadian tersebut korban pun sontak berteriak maling, maling. Hingga warga sekitar berdatangan dan mengejar tersangka.

Saat mencoba melarikan diri tersangka di hadang oleh saksi Wanda Purba(25) dengan sepeda motornya, dan tersangka pun terjatuh, dan lari meninggalkan sepeda motor ke kebun ubi milik warga lalu masuk ke rumah salah satu warga.

Dirumah tersebut pelaku berhasil ditangkap warga. Warga yang sempat emosi lantas menghakimi tersangka. Namun selang 15 menit kemudian, polisi datang dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Dolok Masihul.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan kepada mediasumut.com, Minggu (18/10) membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha N-max sudah di amankan di Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan proses hukum. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara,” ungkap AKBP Robin.

Baca Juga:   Dua Jam Usai Beraksi Pencuri Sepedamotor di Kisaran Tertangkap, Kaki Tertembak