Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimPolitikSumut

Gagal Sahkan Paripurna P-ABPD, FITRA dan SAHDaR Somasi DPRD Sumut

×

Gagal Sahkan Paripurna P-ABPD, FITRA dan SAHDaR Somasi DPRD Sumut

Sebarkan artikel ini

Kami melakukan somasi  secara citizen lawsuit, karena itu dengan hormat meminta kepada pimpinan dewan  agar melakukan persidangan kembali untuk duduk bersama dan mengesahkan Ranperda PAPBD

Medan, Mediasumutku.com, Perwakilan masyarakat yang diwakili Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran  (FITRA) Sumut dan Sentra Advokasi Untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (SAHdaR) mengajukan gugatan atau Somasi (Citizen Lawsuit) terhadap Lembaga DPRD Sumatera Utara. Somasi Citizen Lawsuit ini dilakukan setelah Lembaga DPRD Sumut beberapa kali gagal mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran 2019.

Dewan berdalih dengan alasan tidak quorum, karena anggota yang hadir pada sidang Paripurna, sehingga P APBD tersebut harus diserahkan ke Mendagri (sesuai PP No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota.

Sebagaimana dalam press release yang dikirim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kepada wartawan Mediasumutku.com, somasi dilakukan sebagai Pendampingan Hukum terhadap perwakilan masyarakat yakni Rurita Ningrum selaku Direktur FITRA Sumut dan Ibrahim SH koordinator SAHdAR.

Baca Juga:   Disomasi Perusahaan, 11 Pensiunan PTPN 2 Beri Kuasa Ke LBH Medan

Perwakilan masyarakat ini menilai keputusan yang diambil Pimpinan DPRD Sumatera Utara dengan mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk diserahkan ke Mendagri pun akhirnya di somasi oleh Rurita Ningrum sebagai Direktur FITRA Sumut dan Ibrahim SH selaku Koordinator SAHdAR. Somasi tersebut diketahui telah dikirimkan oleh LBH ke lembaga DPRD Sumut, Selasa (3/9/2019) siang.

“Kami melakukan somasi  secara citizen lawsuit, karena itu dengan hormat meminta kepada pimpinan dewan  agar melakukan persidangan kembali untuk duduk bersama dan mengesahkan Ranperda PAPBD,” kata H Hamdani Harahap SH MH selaku advokat yang berkantor di LBH Medan, Senin (2/9/2019).

Dikatakan Hamdani, dari data dan pengamatan kliennya, rapat pengesahan P APBD Sumut 2019 yang beberapa kali gagal disahkan, akibat beberapa anggota DPRD Sumut yang tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum, sehingga rapat tersebut tidak kourum.

Padahal menurut kliennya, KUA PPAS P-APBD telah disepakati para anggota dewan sebelumnya, jika P-APBD mengacu pada KUA PPAS Perubahan seharusnya sudah tidak ada penolakan saat terakhir Paripurna.

Baca Juga:   Vaksin Covid-19 Telah Ada Di Indonesia, Belum Siap Edar dan Digunakan

“Dan, hemat kami secara hukum dan akal sehat perbuatan tersebut sebagai perbuatan menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum (permalukan) dengan tidak melakukan tugas pokok dan fungsi yang melekat kepadanya sehingga mengakibatkan masyarakat di sumut dirugikan karena perbuatan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Hamdani, supaya menghindari stigma negatif terhadap anggota dewan dan terhindar dari peristiwa hukum seperti masa lalu yang terjadi pada era pemerintahan mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

“Hemat kami beralasan pimpinan dewan mengadakan kembali  sidang paripurna  Perubahan APBD 2019 selambat-lambatnya  3 hari sejak surat ini, atas kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat Sumut, bila tidak  dilaksanakan maka selaku masyarakat  kami akan melaporkan ke KPK,” sebutnya.

Sementara, Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum selaku pemberi kuasa mengatakan laporan yang ia ajukan sebagai upaya meminta dukungan terhadap Perubahan APBD 2019, Eksekutif dan Legislatif perlu merunut kembali tahapan yang telah dilalui.

Baca Juga:   Soal Pemindahan Ibu Kota, DPRD Sumut: Untuk Pembangunan yang merata
Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor LBH Medan, Senin (2/9/2019)

“Jadi, ini untuk kepentingan Sumut, ingat kami rakyat dapat menggugat kinerja DPRD sebagaimana kita semua tau saat ini, melihat dari proses pembahasan PAPBD ini, kita dapat melihat siapa yang tidak memiliki komitmen pada setiap tahapan ini,” ujar Rurinata.

Kuasa Hukum LBH Medan Maswan Tambak SH mengatakan dewan semestinya menjalankan fungsi sesuai harapan publik sehingga kedepan tidak ada lagi pejabat negara yang terjerat kasus hukum.

“Harapan kita semua mekanisme dijalankan, agar kedepan tidak ada lagi pejabat di Sumut yang ‘sekolah’,” ujarnya.

Beredar Undangan Rapat Paripurna

Sementara, saat ini telah beredar Undangan Resmi dari DPRD Provinsi Sumatera Utara kepada para anggota dewan guna menghadiri Sidang Paripurna DPRD Sumut masa persidangan  ke tiga  tahun siding V tahun 2018-2019.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman tersebut akan digelar Rabu (4/9/2019) besok, dalam surat tersebut menyebutkan agenda acara sidang, yakni Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), diantarany tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019. (MS2/lis)