Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

‘Gauli’ ABG di Kebun Sawit, Pria Bejat Ini Dijebloskan ke Sel

×

‘Gauli’ ABG di Kebun Sawit, Pria Bejat Ini Dijebloskan ke Sel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI-Dimintai pertanggungjawaban atas perbuatanya, malah tak direspon. Akhirnya, MA (18) pria asal Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, harus berurusan dengan polisi.

MA ditangkap, Selasa (5/11/2019) sekira pukul 12.00, dalam kasus menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri. Korban, sebut saja Mawar (16), berharap dinikahi, namun keluarga MA tak meresponnya.

Informasi yang diperoleh mediasumutku.com, peristiwa persetubuhan terhadap korban dilakukan MA pada Kamis (6/6/2019) sekira pukul 20.00 tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit PT. SOCFINDO Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun, perbuatan kedua insan berlainan jenis itu diketahui oleh salah satu pihak keluarga korban sebut saja HI (27) dan EW (21), tepatnya pada Selasa (16/7/2019) sekira pukul 19.00. Akhirnya, keduanya melaporkan hal ini kepada ibu korban SH (48).
Am

Baca Juga:   Pasien Mesum Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Jadi Tersangka

Mendengar tersebut, orangtua korban langsung menanyakan kebenarannya kepada korban. Saat itu juga korban membenarkan bahwa dirinya sudah disetubuhi MA.

Atas ucapan korban, akhirnya malam Rabu kemarin ibu korban menjumpai pihak keluarga MA untuk meminta pertanggungjawaban. Bukannya bertanggungjawab, bahkan orangtua MA tidak ikut campur dalam kejadian yang dilakukan anaknya.

Karena tidak ada itikad baik dari orangtua MA, selanjutnya korban di dampingi sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan orangtua korban dengan Nomor : LP/254/VII/2019/SU/RES SERGAI tanggal 27 Juli 2019.

Selanjutnya, pelaku ditangkap atas Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 174/ XI/2019/ Reskrim tanggal November 2019,” bebernya, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga:   Kapolres Sergai Pimpin Apel gelar Pasukan OPS Keselamatan Toba 2023

Setelah mengumpulkan informasi dan penyelidikan di lapangan, akhirnya Tim Opsnal Polres berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya di areal perkebunan PT Socfindo Dusun II, Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke komando dan diseerahkan ke Penyidik Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[wiwin]