Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Perbaungan, 2 Bandit Ini Gol

×

Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Perbaungan, 2 Bandit Ini Gol

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI– Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan 2 pelaku terduga pengedar narkotika Jenis sabu diwilayah Kecamatan Perbaungan.

Kedua pelaku yang diamankan NI alias Mail(33) warga Jalan Sempurna, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. RH alias Dian(24) merupahkan target reserse Narkoba Polres Sergai tinggal Xusun V, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kab Sergai.

Keduanya digrebek dikediaman pada Hari Jumat(8/11) sekira pukul 22:00WIB. Dari keduanya pelaku team mengamankan barang bukti 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 6,65 Gram, 16(enam belas) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 4,00 gram dengan Total berat brutto 10.65 gram sabu.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Terima Kunjungan Tim Asistensi Operasi Mantab Brata 2023-2024

Selain itu, Uang Tunai Rp.200.000, Satu unit HP merk OPPO, satu unit timbangan elektrik digital, satu kotak rokok magnum kaleng hitam,satu mancis warna merah, satu buah bong.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu(10/11) sore.

Martualesi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku menindak lanjuti keresahan masyarakat di dusun V, Desa Citaman Jernih, Kec Perbaungan, Kab Sergai tentang adanya sering terjadinya transaksi jual beli narkoba.

Atas laporan tersebut, kemudian team melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik ditindak lanjuti kemudian melakukan penggrebekan rumah yang sudah di targetkan dengan didampingi kades setempat.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan 2 orang laki laki di dalam kamar dan menyita satu kotak rokok sampoerna yang di dalam nya terdapat plastik transparan berisi serbuk kristal di duga sabu.

Baca Juga:   Berkeliling Posko Malam Hari, Bupati Sergai Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kemudian Hasil penggeledahan di luar rumah menemukan 1 kotak rokok magnum kaleng hitam yang di dalam nya plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu,”Kata AKP Martualesi Sitepu

lanjut Martualesi, Ketika personil melakukan pemeriksaan di samping jendela kamar ditemukan didalam kamar 2 orang laki- laki dewasa yang salah satunya mencoba membuang 1 buah bong, 1 buah mancis dan 1 buah plastik klip transparan terbalut tisu warnah putih.

Setelah di buka di dalamnya berisikan 5 paket yang diduga narkotika sabu dan para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sergai untuk dilakukan proses penyidikan.

Keduanya tersangka dikenakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU Narkotika no 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,”ungkap AKP Martualesi Sitepu.[ms5]

Baca Juga:   Opsnal Polsek Perbaungan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor