Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Granat Minta Pemkab Asahan Tertibkan Lokasi Hiburan di Tengah Pandemi

×

Granat Minta Pemkab Asahan Tertibkan Lokasi Hiburan di Tengah Pandemi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan diminta untuk menertibkan tempat-tempat yang diduga memberikan fasilitas hiburan terutama pada sejumlah hotel di tengah pandemic Covid19 apalagi saat ini Asahan masuk dalam PPKM Level 3.

Hal tersebut, dikatakan oleh Ketua Umum DPC Gerakan Anti Narkoba (Granat) Asahan, Riady didampingi wakil ketuanya, Dianti Novita Marwa saat berbincang bersama wartawan, Minggu (8/8/2021).

“Granat Asahan sangat mengesalkan tindakan lima orang anggota DPRD Labura dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Hal ini sangat disesalkan karena ditengah PPKM level 3 di Kisaran seharusnya hal tersebut tidak terjadi,” kata Dian.

Granat menganggap Pemkab Asahan melalui Satgas Covid-19 telah kecolongan membiarkan adanya lokasi karaoke ekslusif pada salah satu hotel di Kisaran beroperasi hingga dini hari di tengah pandemi Covid19.

Baca Juga:   Banjir Bandang di Labura, Satu Keluarga Hilang Terseret Arus

“Seyogiyanya melalui Polres Asahan yang saat ini juga memiliki misi dalam pencegahan narkoba harus membuktikan keseriusannya kepada masyarakat, serta kami berharap dengan penuh keyakinan Polres Asahan tidak melakukn kompromi apapun jika ternyata lima anggota DPRD Labura tersebut terbukti, jangan hanya direhabilitasi dengan alasan pemakai,” tegas Dian.

Sebab, wakil rakyat ditambahkannya memiliki tanggungjawab moril dan menjadi contoh bagi masyarakat terlebih dilkukan ditengah pandemi saat ini.

“Oleh karena itu sudah sepantasnya untuk meneruskan kemeja pengadilan sebagai bukti bahwa Kapolres Asahan saat ini benar benar serius dan tidak tebang pilih serta dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat jika semua sama dimata hukum,” tegasnya. (MS10)

Baca Juga:   Polda Sumut Akan Terapkan Tilang Elektronik April 2021