Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Gubsu dan DPRD Dukung KPAD Terbentuk Di Sumut

×

Gubsu dan DPRD Dukung KPAD Terbentuk Di Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN- Kehadiran kelembagaan yang independen seperti Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kebutuhan mendesak. Hal ini melihat kondisi Sumatera Utara dengan tantangan geografis, keluasan wilayah, kompleksitas kasus anak baik di lokal, kasus lintas provinsi bahkan sebagian kasus lintas negara.

Untuk kepentingan didirikannya KPAD tersebut, Ketua KPAI, Susanto bersama Wakil Ketua, Rita Pranawati dan Ketua Divisi Kelembagaan, Margaret Aliyatul Maimunah, melakukan kunjungan ke Sumatera Utara, Selasa (10/11/2020). Kedatangan mereka diterima Gubsu, Edy Rahmayadi.

Dalam pertemuan KPAI dengan Gubernur, Ketua KPAI, Susanto memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat atas Capaian Perlindungan Anak Berbasis  E-SIMEP sehingga, Gubernur Sumut mendapatkan penghargaan KPAI tahun 2020.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Pimpin Upacara Harkitnas dan Hardiknas

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumut menyampaikan dukungannya untuk pembentukan KPAD kembali dan secara teknis akan ditindaklanjuti. Begitu pula saat diterima oleh Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting. Dia menyambut baik atas kunjungan KPAI dan mendukung untuk terbentuknya KPAD Sumatera Utara.

Ketua KPAI, Susanto mengapresiasi atas komitmen baik Gubernur dan Ketua DPRD Sumut untuk pendirian KPAD di Sumatera Utara. Berharap hadirnya KPAD dapat membangkitkan semangat baru, komitmen lintas sektor dan menumbuhkan budaya ramah ramah di Sumatera Utara.

Pada saat yang sama, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menjelaskankan, keberadaan KPAI/KPAD tidak hanya mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, namun juga Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiadaan KPAD di daerah dapat berdampak pada berkurangnya optimalisasi pengawasan kasus anak-anak berhadapan dengan hukum, khususnya anak pelaku.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Sampaikan Pentingnya Nilai Kebangsaan pada Mahasiswa Unika Santo Thomas

Hal lain juga diperkuat oleh Ketua Divisi Kelembagaan Margaret Aliyatul Maimunah. Dikatakannya, keberadaan KPAD tidak menggantikan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan UPTD P2TP2A.

“Sinergi  KPAD yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan koordinasi antar SKPD/lembaga dengan Dinas PP dan PA, serta UPTD P2TP2A akan memaksimalkan perlindungan anak di Sumatra Utara,” pungkasnya. (MS7/foto:ist)