Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasionalSumut

Guru Les Cantik Ini Bawa Kabur Muridnya dari Bandung Ditangkap di Medan

×

Guru Les Cantik Ini Bawa Kabur Muridnya dari Bandung Ditangkap di Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN–Guru les cantik berbuat dosa? Duh, wanita cantik berusia 24 tahun berinisial SA yang berprofesi sebagai guru les private akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (23/1/2021).

SA ditangkap karena menculik bocah berusia 9 tahun berinisial KJV yang merupakan murid lesnya.

Kombes Ulung Sampurna Jaya, Kapolrestabes Bandung mengatakan penculikan itu terjadi pada 15 Desember 2020.

Menurut Ulung, peristiwa bermula saat SA mengajak korban untuk pergi membeli pakaian di toko pakaian yang terletak di Kota Bandung tanpa izin orang tua KJV.

Lantaran anaknya tak kunjung pulang, orangtua KJV sempat mendatangi rumah SA.

Namun SA tak ada di lokasi. Orangtua KJV kemudian melaporkan insiden itu ke polisi.

Baca Juga:   Gubernur Imbau Masyarakat Saat Beribadah Agar Tetap Patuh Terapkan Prokes

Setelah melalui penyelidikan, polisi mendapati SA berada di rumah kosnya di Medan.

“Hasil penyelidikan pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan polisi setempat kita bawa dan kita minta pertanggungjawaban,” kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).

Ulung menyatakan motif SA membawa kabur KJV lantaran sayang kepada korban.

Berdasarkan pemeriksaan, SA sudah menganggap dirinya sebagai orangtua korban.

Ulung memastikan kondisi KJV dalam keadaan sehat. Sebab SA memperlakukan KJV dengan baik.

“Motifnya seolah sudah sayang, sudah merasa seperti orangtua anak ini, dibawa tanpa izin ke orangtua (anaknya),” ucap Ulung.

“Anaknya dalam keadaan sehat, diperlakukan dengan baik karena pelaku suka pada anak tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga:   226 Jemaat GBI Bandung Terindikasi Positif Corona

Selama proses penyelidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV hingga percakapan antara SA dan orangtua korban.

Meski SA membawa kabur korban atas dasar rasa sayang, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 330 dan 332 KUHP. SA terancam hukuman 7 tahun penjara.