Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Guru Non PNS dan Honorer SD – SMP di Tanjungbalai Akan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

×

Guru Non PNS dan Honorer SD – SMP di Tanjungbalai Akan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi dukungan dan komitmen Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru non PNS dan honorer SD- SMP untuk terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK.

Apresiasi itu, disampaikan oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien saat hadir dalam sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 kepada Kepala Sekolah SD dan SMP di Kota Tanjungbalai, Rabu (26/1/2022).

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai dalam rangka membantu memberikan jaminan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan terhadap guru,” kata Zeddy.

Disamping itu, Zeddy menambahkan pentingnya sosialisasi ini dilakukan agar memberikan pemahaman lebih jauh terhadap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja termasuk guru non pns dan pekerja honor.

Baca Juga:   Deerah Diminta Optimalkan Sosialisasi Prokes Ke Masyarakat

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai melalui Buchori Ginting selaku Kabid Tenaga Pendidikan dan Kebudayaan dihadapan seluruh kepala sekolah yang berhadir kembali menegaskan sosialisasi ini bukanlah kegiatan yang sepele, sebab kedepan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan penting untuk sertifikasi pendidik dan kependidikan.

“Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Dia juga menjelaskan dalam surat edaran Mendikbudristek nomor 8 tahun 2021 terdapat beberapa poin penting lainnya yakni penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Pemko Tanjungbalai Anggarkan Rp 16,135 Miliar Lebih untuk Penanganan Covid-19

Karenanya, penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.

“Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan sambutan dan antusias dari seluruh kepala sekolah yang berhadir mengikuti jalannya acara. (MS10)