Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Hajatan Pesta Warga Diperbolehkan, Namun Walikota Tanjungbalai Beri Syarat Begini

×

Hajatan Pesta Warga Diperbolehkan, Namun Walikota Tanjungbalai Beri Syarat Begini

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai. Masyarakat Tanjungbalai mulai mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai khsusunya Gugus Tugas untuk menyelenggarakan hajatan. Hal ini disampaikan oleh Forum Pekerja Bawah Tenda saat melakukan audiensi bersama Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, di Pendopo rumah dinas Wali Kota Rabu, (17/6/2020).

Dalam kesempatan itu, Perwakilan Forum pekerja bawah tenda, Hendra Syahputra menyampaikan bahwa selama 3 bulan ini mereka yang selama ini bekerja sebagai tukang keyboard, teratak, bidan pengantin, biduan, tukang foto/fotografer tidak bisa bekerja dikarenakan aturan Pemerintah melarang berkumpul dikeramaian melalui maklumat Kapolri dan terpaksa mencari kerjaan sampingan, seperti melaut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dalam kesempatan ini, kami meminta arahan dan dukungan dari bapak Wali Kota selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tanjungbalai untuk membantu kami agar bisa bekerja kembali, “ujar Hendra Syahputra.
Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial mengatakan siap membantu para pekerja bawah tenda agar bisa kembali beraktifitas. Sebelumnya Pemkot Tanjungbalai juga telah berkordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan New Normal di Kota Tanjungbalai.
“Demi merealisasi pelaksanaan hajatan/pesta yang merupakan tempat mencari nafkah bagi para pekerja bawah tenda, saya minta Forum pekerja bawah tenda untuk membuat surat permohonan rekomendasi ke Pemkot Tanjungbalai. Kami siap membantu dan memfasilitasinya, setelah surat selesai nantinya akan saya teruskan kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kodim, Lanal dan Kejaksaan serta Forkopimda Tanjungbalai. Mudah mudahan segera disepakati dan berjalan dengan baik sehingga izinnya segera terlaksana, ” ujar Wali Kota
Disamping itu, Syahrial juga meminta Kepada Dishub agar jangan asal mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk pelaksanaan hajatan, apalagi pada saat acara sampai memakai badan jalan. Dalam pelaksanaannya nanti tetap mematuhi protokol kesehatan, seluruh pekerja bawah tenda baik tukang keyboard, biduan dan lainnya tetap memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan meminta pelaksanaan hajatan tidak dilaksanakan hingga malam hari dan hanya sampai sore.
“Pemkot Tanjungbalai mensyaratkan bagi yang punya hajatan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, sepeti social distancing, mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak tempat duduk para undangan dan lain-lain. Hal ini adalah bentuk komitmen, kemauan dan kekompakan kita bersama menuju kehidupan normal tetap menerapkan Protokol Kesehatan” tegas Wali Kota.
Baca Juga:   PM TNI AL Bantah Tembakkan Senjata Saat Amankan Pertikaian Warga di Asahan