Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Hakim Heran, Terdakwa Jual Sabu Sitaan di Sumut Sering Berkomunikasi dengan DPO

×

Hakim Heran, Terdakwa Jual Sabu Sitaan di Sumut Sering Berkomunikasi dengan DPO

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI– Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Salomo Ginting yang memimpin persidangan pada kasus Polisi jual sabu sitaan di Sumatera Utara (Sumut) mencecar pertanyaan ke terdakwa Rizky Ardiansyah terkait dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

Kedua DPO dimaksud adalah Tele dan Boyot. Keduanya diketahui sebagai informan yang sering memberikan informasi penangkapan kasus narkoba di Tanjungbalai, sekaligus pembeli sabu sitaan hasil tangkapan yang dijual para terdakwa.

“Apakah saudara mengenali atau pernah berjumpa dengan Tele atau Tile dan Boyot,” tanya Salomo dalam lanjutan sidang yang digelar PN Tanjungbalai, Selasa (14/12/2021).

“Siap yang mulia, dengan Tele saya pernah jumpa. Kebetulan dia anggota ormas di Tanjungbalai, saat itu saya sedang melakukan pengamanan dia ada di situ ikut mengamankan dari ormasnya, ” kata Rizky menjawab pertanyaan hakim.

Baca Juga:   Kejari Langkat Tahan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Pangkalan Susu

Pun demikian dengan Boyot, Rizky yang bertugas sebagai anggota di Kepolisian Polres Tanjungbalai itu mengatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan Boyot.

“Pernah jumpa satu kali (bertemu Boyot),” kata Rizky sembari menjelaskan beberapa rekan dikesatuannya sesama anggota Polri juga mengenali kedua DPO.

Mendengar pernyataan Rizky, Salomo merasa heran sebab kedua nama ini (Tele/ Tile-Boyot) sering disebut-sebut dalam dakwaan dan masuk dalam daftar DPO pada setiap persidangan kasus narkoba yang disidangkan di PN Tanjungbalai.

“Berarti unit satu ini yang melindungi orang ini karena Tile,Tele dan Boyot sering jadi DPO nama mereka enggak asing dalam persidangan narkoba di PN Tanjungbalai ini,” kata Salomo.

Baca Juga:   Dicurigai Sarang Narkoba, Sebuah Rumah Digrebek, Tiga Orang Diamankan

Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Posko tim terdakwa di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa Rizky bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.

Selanjutnya Wariono Alias Wariyono menghubungi Tele (DPO), tidak lama kemudian Tele datang mengambil shabu-shabu seberat 1 (satu) kilogram dari Wariono Alias Wariyono. Pada Tanggal 26 Mei 2021, Wariono Alias Wariyono menerima uang pembayaran shabu-shabu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Tele.

Bahwa pada sekira pukul 21.45 wib Wariono Alias Wariyono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk mengambil sabu-sabu seberat 5 (lima) kilogram. Tidak lama kemudian Boyot datang ke Posko, lalu Wariono Alias Wariyono menyuruh Boyot mengambil 5 (lima) bungkus sabu-sabu seberat 5 (lima) kilogram di semak-semak dekat Posko, dimana setiap satu bungkusnya dijual seharga Rp 200 juta. (MS10)

Baca Juga:   Memiliki Narkoba, Pasangan Suami Istri di Sergai Digrebek Polisi