Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

Hakordia 2021 : Kita Apresiasi Kajati Sumut Berantas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan

×

Hakordia 2021 : Kita Apresiasi Kajati Sumut Berantas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember seharusnya jadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi kinerjanya sudah sejauh mana penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi di negeri ini.

Dalam konteks penegakan hukum di Sumatera Utara, salah seorang Praktisi Hukum Ranto Sibarani,SH Kamis (9/12/2021) memberikan apresiasinya kepada Jaksa Agung RI Burhanuddin yang memerintahkan seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan perkara korupsi.

“Ketika Jaksa Agung meneriakkan berantas mafia tanah dan mafia pelabuhan, sontak seluruh jajaran langsung bergerak cepat. Tidak hanya mafia tanah dan mafia pelabuhan, korusi di lini lainnya juga menjadi atensi,” kata Ranto Sibarani.

Baru-baru ini, lanjut Ranto Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu secara resmi telah meningkatkan satu perkara ke tahap Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Baca Juga:   Lumba-Lumba Air Tawar Dievakuasi Dari Sungai Kampar

“Keseriusan Kajati dalam hal ini harus diapresiasi. Seluruh jajaran yang menangani perkaranya juga harus satu komando agar apa yang dilakukan para ‘mafia’ itu terungkap dan memberi efek jera,” tandasnya.

Seperti diberitakan beberapa media, lanjut Ranto Kajati Sumut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Tidak hanya penanganan masalah korupsi, tambah Ranto. Kejaksaan juga sangat serius dalam menangani perkara pidana umum dengan penerapan keadilan restoratif untuk mengurangi jumlah orang dalam rumah tahanan.

Sementara itu, Ketua Jaring Mahasiswa LIRA Sumut Ajie Lingga menyampaikan jika dilihat dari kepentingan nasional, jelas sekali bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ibarat kanker yang akan mengancam proses pembangunan nasional.

Baca Juga:   KAHMI Diharapkan Bisa Bantu Pemko Tanjungbalai

Besar atau kecil, korupsi tetaplah korupsi. Maraknya kasus korupsi di Indonesia sudah berlangsung sejak lama dan berpotensi dilakukan oleh semua orang.

Lahirnya hari antikorupsi internasional dimulai sejak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaksanakan Konvesi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption – UNCAC) pada tanggal 31 Oktober 2003 di Meksiko.

Melalui resolusi 58/4 majelis PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional (International Anti-Corruption Day) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan korupsi.

Ajie Lingga menyampaikan, momen Hari Antikorupsi tahun ini menjadi momentum bersama untuk meningkatkan semangat perlawanan terhadap korupsi.
Keseriusan Kejaksaan dalam menangani permasalahan korupsi di Sumatera Utara, tambah Ajie Lingga harus diapresiasi. Siapa pun yang terindikasi melakukan korupsi harus berjiwa besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:   DPO Selama Dua Tahun, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Herry Gomgom Terpidana Perkara KDRT