Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Hanafiah Harahap : KPUD Sergai Sudah Benar, Parpol Tidak Bisa Tarik Dukungan

×

Hanafiah Harahap : KPUD Sergai Sudah Benar, Parpol Tidak Bisa Tarik Dukungan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Terkait penolakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon), Soekirman- TM Ryan Novandi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai, politisi Partai Golkar, M Hanafiah Harahap angkat bicara.

Seperti diketahui, berkas Soekirman- TM Ryan Novandi ditolak dua kali oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sergai saat mendaftar menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai. Penolakan dikarenakan partai pengusung PAN (Partai Amanat Nasional) ternyata lebih dahulu mengusung bacalon Darma Wijaya- Adlin Tambunan.

“Sehingga, Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon atau bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai tidak dapat menarik dukungan,”kata politisi Partai Golkar, M Hanafiah Harahap kepada mediasumutku.com, Jumat (11/9/2020).

Hanafiah menilai, terkait penolakan pendaftaran pasangan calon Soekirman dan TM. Ryan Novandi, KPUD Sergai sudah tepat dan dapat diterima secara hukum. Karena, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, bahwa parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak bisa mengganti pasangan calon yang didaftarkan.

Baca Juga:   Amankan Pilkada, Polres Sergai Bentuk Lima Pos Pengamanan

“Dalam Pasal 6 (4) disebutkan partai politik atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bakal paslon kepada KPU/KIP Provinsi atau kabupaten/kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran,”sebutnya.

Selain itu lanjutnya, pada ayat (5) disebutkan dalam hal parpol atau gabungan parpol menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan parpol atau gabungan parpol tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon
yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon penggantinya.

Sehingga sesuai PKPU, semestinya pimpinan Parpol tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten kepada KPU sampai satu hari sebelum masa pendaftaran paslon.

Karenanya, apabila Parpol tidak menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Parpol tingkat kabupaten kepada KPU sampai dengan 1 hari sebelum masa pendaftaran paslon, Parpol tidak dapat mendaftarkan paslon (vide pasal 35 ayat (8) PKPU No 3 Tahun 2017.

“Karenanya, berdasarkan uraian
hukum tersebut di atas, dapat
dipahami sesungguhnya sudah tertutup bagi Bapaslon Soekirman dan TM Ryan Novandi untuk diterima pendaftarannya oleh KPU Sergai,” tegas HM Hanafiah Harahap.

Sebelumnya, Ketua KPUD Sergai
Erdian Wirajaya usai mengikuti rapat Operasi Yustisi di Mapolres Sergai kepada wartawan Kamis (10/9/2020) mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdang Bedagai (Sergai) memperpanjang waktu pendaftaran Bakal pasangan calon (Bapaslon) selama 3 hari serta 3 hari jangka waktu untuk sosialisasi.

“Dalam perpanjangan waktu pendaftaran ini, bagi Bapaslon
yang tidak memenuhi syarat saat pendaftaran awal. Bapaslon yang belum memenuhi syarat, boleh melakukan pendaftaran kembali dimasa perpanjangan ini, dengan ketentuan memenuhi syarat yang ditentukan,”ujar Erdian.

Menurut Erdian, Saat ini hanya satu Bapaslon  Darma Wijaya-H Adlin Tambunan yang sudah diterima berkas dukungan saat melakukan pendaftaran di KPUD Sergai pada Jum’at (04/09/202).

Baca Juga:   Budi Sumalim: Bangun Sergai di Masa Pandemi, Semua Pihak Harus Berani

Dengan membawa 8 Partai Politik pendukung, terdiri dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, Hanura, Demokrat dan PAN dengan jumlah 37 kursi.

“Parpol atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bakal paslon (pasangan calon) ke KPU maka tidak dapat menarik kembali dukungan sejak pendaftaran,” ungkap Erdian.

Hal ini dijelaskan pada PKPU RI
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 6 ayat 4.

“Sementara pada pasal 6 ayat 5 ditegaskan bahwa “Dalam hal partai politik (parpol) atau gabungan partai politik yang menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan balon atau bapaslon pengganti,”jelas Erdian Wirajaya. (MS6)


Baca Juga:   DAMBAAN Terima Rekomendasi Dari PDI-P