Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Hasil Curian Digunakan Beli Kompor Gas, Pelaku Ditangkap Di Rumahnya

×

Hasil Curian Digunakan Beli Kompor Gas, Pelaku Ditangkap Di Rumahnya

Sebarkan artikel ini
Mediasumutku.com | Tanjungbalai. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang tersangka bernama Zul atas kasus pencurian ponsel di rumahnya, Jalan MT Haryono, kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan pada Jumat, (15/5/2020).
Tersangka dilaporkan atas aduan korbannya bernama Anggelica, dengan nomor laporan : LP / 115 / V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 14 Mei 2020 yang kehilangan dua buah ponsel type Iphone.
Adapun kejadian bermula pada hari Sabtu (9/5/2020) lalu sekira pukul 11.30 Wib pelaku masuk ke rumah korban di jalan Jend. Sudirman No.37 Lk.III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Aelatan Kota tanjung Balai, dengan cara pelaku masuk dari pintu belakang rumah yang tidak terkunci lalu mengambil 2 ( dua ) unit ponsel. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp15 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Balai.
“Kemudian dari hasil penyelidikan petugas, kami kemuduian mencari keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya di rumahnya. Diamankan sejumlah barang bukti termasuk kompor gas yang dibelinya menggunakan uang hasil curian,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Selain itu, turut pula diamankan 1 buah kotak hp iphone 7 plus, 1 unit sepeda motor hondar vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,  1 buah topi ,  baju dan celana yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:   Transaksi Narkoba di Warung Bakso, Dua Pemuda Ditangkap Polisi