Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Hidup di Bali, WN Amerika Ditangkap Karena Bikin Video Porno

×

Hidup di Bali, WN Amerika Ditangkap Karena Bikin Video Porno

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Bali : Direktorat Kriminal Umum Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), menangkap warga negara Amerika Serikat, Beam Marcus (50) di sebuah vila di Kabupaten Badung.

Marcus berada di Bali sejak Januari 2020 lalu. Selama kurun enam bulan di Bali dia mencari uang demi bertahan hidup di Bali dengan cara membuat film porno dengan teman wanitanya.

Ia mengunggah foto dan video porno bersama teman wanitanya ke sebuah laman internet untuk mendapatkan bayaran. Dari situ dia bisa mendapat uang untuk membiayai keperluannya selama hidup di Bali enam bulan terakhir.

“Peran pelaku keduanya (sutradara dan pemain film porno), dengan cara online itu ada spesial order di situ, dan dicari. Ini baru ditangkap, belum ada 24 jam jadi masih perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose.

Baca Juga:   Cargill Donasikan USD 120.000 Untuk Program Kampung Peduli Gizi di Indonesia

Marcus ternyata merupakan buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti, yakni satu buah paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 buah sex toys, dan 13 barang bukti elektronik lainnya.

“Paspornya warga negara Amerika juga sama, dan paspornya yang palsu sudah dibatalkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka sudah mengecek untuk perjalanan ke luar negeri,” pungkasnya