Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineNasional

Hindari Penyebaran Virus Corona, Menkumham Yasonna Bakal Bebaskan 30 Ribu Napi

×

Hindari Penyebaran Virus Corona, Menkumham Yasonna Bakal Bebaskan 30 Ribu Napi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memulangkan 30 ribu narapidana umum dan anak di tengah pandemi virus korona (covid-19). Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus korona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Benar, melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, kita merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB),” kata Yasonna, Rabu, (1/4/2020).

Yasonna mengatakan pemulangan bukan berarti tahanan dibebaskan. Para napi umum dan anak diharamkan keluar rumah selama masa pemulangan.

“Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan),” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan pengurangan ini bisa sedikit meringankan permasalahan kepenuhan penghuni dalam lapas. Politikus PDI Perjuangan itu juga tengah meracik strategi lain terkait permasalahan kepenuhan penghuni lapas. Dia tidak ingin lapas menjadi tempat penyebaran virus korona.

Baca Juga:   Tommy Soeharto Gugat Yasonna Laoly Terkait Partai Berkarya

“Dengan jumlah 271.000 lebih napi dan tahanan, berkurang 30 ribuan masih overkapasitas. Maka kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB, CMB, CB dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung,” tutur Yasonna.

Adapun narapidana dan anak mendapat asimilasi dengan ketentuan:

1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
2. Anak yang masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Tahun 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
4. Asimilasi dilaksanakan di rumah,
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Baca Juga:   Soal Penembakan Wartawan di Simalungun, Polda Sumut Periksa 34 Saksi

Sementara pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan:

1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana,
2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
4. Usulan dilakuakn melalui sistem database pemasyarakatan,
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.