Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Hingga Agustus 2020, Total Perdagangan Indonesia ke Turki Sebesar USD 856,91 Juta

×

Hingga Agustus 2020, Total Perdagangan Indonesia ke Turki Sebesar USD 856,91 Juta

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Total perdagangan Indonesia ke Turki periode Januari hingga Agustus 2020 mencapai USD 856,91 juta.  Pada periode tersebut, ekspor Indonesia ke Turki tercatat sebesar USD 671,93 sedangkan impor Indonesia dari Turki tercatat sebesar USD 185,88 juta.

“Pada 2019, total perdagangan Indonesia-Turki tercatat sebesar USD 1,49 miliar. Pada periode tersebut ekspor Indonesia ke Turki tercatat sebesar USD 1,15 miliar sedangkan impor Indonesia dari Turki sebesar USD 342,23 juta. Dari nilai tersebut Indonesia surplus sebesar USD 805,65 juta,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumed,  Rabu (28/10/2020).

Disebutkannya, untuk produk ekspor utama Indonesia ke Turki yaitu serat stapel buatan, minyak kelapa sawit, karet alam, benang dari serat stapel sintetik, dan kertas. Sementara produk impor utama Indonesia dari Turki adalah tembakau, carbonat, borates, gandum, dan katun.

Baca Juga:   Stop! Isu dan Polemik Terkait Babi

“Turki merupakan negara yang piawai mengelola kebijakan perdagangannya, baik untuk kebijakan tarif maupun kebijakan nontarif termasuk trade remedies,”sebutnya.

Didi menyampaikan, Turki mengikatkan bea masuk impornya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebanyak 50,5 persen dari keseluruhan pos tarif negara tersebut. Sementara 49,5 persen pos tarif Turki tidak dikonsesikan bea masuk impornya kepada WTO.

Dengan demikian, Turki memiliki keleluasaan dalam memainkan instrumen bea masuk impor dari negara-negara lain. Untuk produk yang diikatkan tarifnya ke WTO (bound tariff), Turki mencatatkan bound tariff yang tinggi.

“Sebagai contoh, Turki menetapkan bound tariff untuk produk pakaian jadi, kulit, dan sepatu sebesar 40 persen. Sementara untuk produk tekstil mulai dari serat, benang, dan kain jauh lebih tinggi lagi yaitu 92 persen,”katanya.

Baca Juga:   Jangan Buang Sampah ke Sungai Deli

Dikatakannya, Bound tariff tersebut bertindak sebagai ambang batas teratas yang tidak bisa dilanggar dan tercatat dalam konsesi masing-masing anggota.

“Dengan tingginya bound tariff tersebut, Turki memiliki keleluasaan ruang gerak dalam memainkan instrumen bea masuk impor termasuk menaikkan bea tambahannya,” jelas Didi.

Didi melanjutkan, dari segi kebijakan nontarif (non-tariff measures/NTM), Turki termasuk ke dalam 10 besar negara di dunia yang paling banyak menerapkan instrumen ini. Hal ini dapat dilihat dari rasio penggunaan NTM yang mencakup 60,74 persen dari total impor Turki dan 24,16 persen dari total ekspor negara tersebut.

“Selain itu, Turki merupakan salah satu negara pengguna aktif dari instrumen trade remedies. Data dari WTO, Turki menempati urutan ke-10 di dunia dengan jumlah penyelidikan terbanyak,”katanya.

Baca Juga:   IHSG Naik 12,36 Poin Diakhir Perdagangan

Khusus untuk tekstil Indonesia, saat ini terdapat tujuh kasus aktif yang dituduhkan Turki ke Indonesia. Kasus tersebut terdiri atas kasus antidumping untuk produk polyester textured yarn (PTY), polyester staple fiber (PSF) dan dua kasus spun yarn; safeguard untuk nylon yarn dan PSF; serta anticircumvention untuk produk polyester oriented yarn (POY).

Dari tujuh kasus tersebut, enam di antaranya sudah dikenakan bea masuk tambahan dengan kasus PTY dalam proses sunset review. Sementara untuk safeguard PSF masih dalam proses penyelidikan.

“Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa pasar Turki merupakan pasar yang cukup menantang bagi ekspor tekstil Indonesia. Namun, pasar Turki sejatinya juga memiliki potensi cukup besar bagi industri tekstil kita,” ungkap Didi.(MS11/foto:ns)